Soal Harga BBM, Pemerintah Harus Tanggung Jawab
A
A
A
JAKARTA - DPR disarankan untuk tetap melanjutkan rencana penggunaan hak interpelasi, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hak meminta keterangan kepada presiden dinilai penting untuk menjelaskan kepada publik tentang dasar pemerintah harus menaikkan harga BBM.
"Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya itu," tutur peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef kepada Sindonews, Kamis (1/1/2015).
Dia merasa yakin DPR akan melanjutkan penggalangan hak interpelasi setelah masa reses.
"Setelah masa reses berakhir, kemungkinan besar hak interpelasi itu akan segera dilanjutkan," tutur Nasef.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 dari Rp8.500/liter menjadi Rp7.600/liter.
Harga tersebut berlaku nasional dan berlaku per 1 Januari 2015. (Baca: Harga BBM Turun, Interpelasi Jokowi Jalan Terus)
Hak meminta keterangan kepada presiden dinilai penting untuk menjelaskan kepada publik tentang dasar pemerintah harus menaikkan harga BBM.
"Pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya itu," tutur peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) M Imam Nasef kepada Sindonews, Kamis (1/1/2015).
Dia merasa yakin DPR akan melanjutkan penggalangan hak interpelasi setelah masa reses.
"Setelah masa reses berakhir, kemungkinan besar hak interpelasi itu akan segera dilanjutkan," tutur Nasef.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 dari Rp8.500/liter menjadi Rp7.600/liter.
Harga tersebut berlaku nasional dan berlaku per 1 Januari 2015. (Baca: Harga BBM Turun, Interpelasi Jokowi Jalan Terus)
(dam)