Konflik Tak Tuntas, Golkar dan PPP Rugi

Kamis, 01 Januari 2015 - 13:19 WIB
Konflik Tak Tuntas,...
Konflik Tak Tuntas, Golkar dan PPP Rugi
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyerahkan penyelesaian kasus Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada partai masing-masing.

Kemenkumham juga tidak memberikan batas waktu bagi kedua partai tersebut menyelesaikan Konflik internalnya.

"Enggak ada (batasan waktu), terserah mereka aja," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Rabu 31 Desember 2014.

Dia menilai kedua partai itu akan merugi jika tidak bisa menyelesaikan kasusnya hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2015 nanti. "Rugi sendiri lah," tandasnya.

Hingga kini, Golkar dan PPP masih dilanda konflik. Dualisme kepengurusan muncul di kedua partai tersebut.

PPP terbagi menjadi kubu M Romahurmuziy dan Djan Faridz, sementara Golkar terpecah antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
(dam)
Berita Terkait
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Kader Gugat Hasil Muktamar...
Kader Gugat Hasil Muktamar PPP, Pengamat: Mustahil Partai Tanpa Gejolak
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved