Calon Hakim Konstitusi Kritik Pendapat Sekjen MK

Selasa, 30 Desember 2014 - 15:22 WIB
Calon Hakim Konstitusi...
Calon Hakim Konstitusi Kritik Pendapat Sekjen MK
A A A
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Ghaffar, disinggung dalam proses tes wawancara tahap kedua, hari ini.

Sekadar diketahui beberapa waktu lalu, Janedjri M Ghaffar menilai dua anggota tim seleksi hakim konstitusi, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, tidak berkompeten sebagai pansel karena sering berperkara di MK.

Panitia seleksi (pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Widodo Ekatjahjana meminta pendapat kepada calon hakim MK Aidul Fitriaciada Azhari, mengenai pernyataan Sekjen MK Janedjri M Ghaffar tersebut.

Aidul pun berpendapat bahwa pernyataan Sekjen MK Janedjri itu tidak tepat.

"Saya harus mengatakan itu tidak tepat kalau dilakukan oleh Sekjen," ujar Aidul di ruang serbaguna Gedung III Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Menurut Aidul, Sekjen tak memiliki kewenangan memberikan penilaian demikian, terlebih menyampaikannya kepada media massa.

"Dia (Sekjen MK) hanya menjalankan mekanisme sirkulasi persuratan. Tidak punya kewenangan apapun memberikan keterangan ke media, dia harusnya diam, itulah fungsi administrasi," ujar Aidul.

Kemudian, Widodo pun menelisik mengenai kemungkinan adanya peran Ketua MK Hamdan Zoelva, dalam pernyataan Sekjen MK itu. Dalam hal ini, Sekjen MK hanya menjalankan perintah atasannya.

‪"Kalau bicara ideal, ya dia (Sekjen) hanya menjalankan administrasi persuratan. Posisinya bukan atasan bawahan. Kalau dia diperintah, dia tetap pada posisi administrator. Di luar kewenangan itu, tidak boleh," ungkap Aidul.‬
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7495 seconds (0.1#10.140)