Eks Jubir SBY Jenguk Andi Mallarangeng di Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Julian tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan batik berwarna ungu ditemani istrinya. Julian mengatakan, kehadirannya ke KPK untuk menjenguk Andi Mallarangeng yang ditahan di Rutan Guntur KPK.
"Mau jenguk saja, ini sama istri," ujar Julian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Kendati demikian, Julian enggan menjelaskan lebih lanjut alasannya menjenguk Andi. Dia hanya mengatakan, kehadirannnya adalah untuk bersilaturahmi. "Dalam rangka menjalin silaturahmi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang pada Kamis 17 Oktober 2013.
Andi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Julian tiba pukul 10.30 WIB dengan mengenakan batik berwarna ungu ditemani istrinya. Julian mengatakan, kehadirannya ke KPK untuk menjenguk Andi Mallarangeng yang ditahan di Rutan Guntur KPK.
"Mau jenguk saja, ini sama istri," ujar Julian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Kendati demikian, Julian enggan menjelaskan lebih lanjut alasannya menjenguk Andi. Dia hanya mengatakan, kehadirannnya adalah untuk bersilaturahmi. "Dalam rangka menjalin silaturahmi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang pada Kamis 17 Oktober 2013.
Andi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
(maf)