Komisi III DPR Pertanyakan Fungsi Pencegahan KPK
Senin, 29 Desember 2014 - 11:11 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Fungsi Pencegahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Di usianya yang ke 11 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih banyak pekerjaan rumah tangga yang harus dibenahi, terutama dalam bidang pencegahan.
"Pekerjaan KPK itu bukan cuma penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tapi upaya pencegahan sudah sejauh mana sudah dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Dia berpendapat, langkah paling jitu dalam pemberantasan korupsi adalah soal pencegahan. Sehingga, perilaku koruptif bisa dihindari sedini mungkin
Untuk itu, kata Aziz, fokus KPK selain terhadap penyelidikan dan penyidikan juga, dituntut menguatkan kembali fungsinya dalam hal pencegahan.
"Libatkan terus masyarakat, biar enggak terkesan KPK cuma bisa tangkap dan penjarakan orang. Pencegahan KPK perlu ditingkatkan," tandasnya.
"Pekerjaan KPK itu bukan cuma penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tapi upaya pencegahan sudah sejauh mana sudah dilakukan," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Dia berpendapat, langkah paling jitu dalam pemberantasan korupsi adalah soal pencegahan. Sehingga, perilaku koruptif bisa dihindari sedini mungkin
Untuk itu, kata Aziz, fokus KPK selain terhadap penyelidikan dan penyidikan juga, dituntut menguatkan kembali fungsinya dalam hal pencegahan.
"Libatkan terus masyarakat, biar enggak terkesan KPK cuma bisa tangkap dan penjarakan orang. Pencegahan KPK perlu ditingkatkan," tandasnya.
(maf)