KPK: Pemerintah Jangan Terus Obral Remisi

Sabtu, 27 Desember 2014 - 06:12 WIB
KPK: Pemerintah Jangan...
KPK: Pemerintah Jangan Terus Obral Remisi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi keras atas remisi 49 terpidana kasus korupsi yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, dari 49 terpidana itu, empat di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Jawa Barat.

Keempatnya yakni, pemilik PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo (kasus ditangani KPK) mendapat remisi satu bulan 15 hari, Haposan Hutagalung (mantan pengacara terpidana Gayus H Tambunan, kasus ditangani Kejaksaan Agung) memperoleh remisi satu bulan 15 hari, mantan jaksa Kejagung Urip Tri Gunawan (kasus ditangani KPK) menerima remisi 2 bulan karena sudah melewati masa tahanan 6 tahun, dan mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Samadi Singarimbun (kasus ditangani Kejari Rangkasbitung) menikmati remisi satu bulan.

Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi ini dipimpin langsung Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih, Kamis 25 Desember lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, sebenarnya secara aturan memang dimungkinkan ada remisi bagi narapidana. Pemberian remisi juga menjadi wilayah kewenangan Kemenkumham karena narapidana menjadi warga binaan.

Namun demikian perlu dipahami bersama bahwa pelaku tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. Seyogyanya pemberian remisi dilakukan secara ketat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Syarat-syaratnya harus diperketat dan jangan terkesan diobral. Tetapi itu kembali pada Keumham yang memang punya kewenangan untuk memberi remisi bagi narapidana," ungkap Johan saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat 26 Desember kemarin.

KPK, lanjut Johan, tidak pada pihak yang dimintai pendapat atau rekomendasi soal remisi oleh Ditjenpas Kemenkumham. Permintaan pendapat hanya berlaku bila Kemenkumham ingin memberikan pembebasan bersyarat (PB).

Salah satu contohnya yakni saat Kemenkumham ingin memberikan PB untuk Anggodo Widjojo beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Kemenkumham harus mengingat bahwa Urip dan Anggodo yang diberikan remisi bukan Justice Collabolator (JC) atau pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungungkap secara terang kasusnya.

"Urip dan Anggodo bukan JC," tandas Johan.
(hyk)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved