BW: Remisi Koruptor Harus Ditunda Demi Kemanusiaan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 07:30 WIB
BW: Remisi Koruptor...
BW: Remisi Koruptor Harus Ditunda Demi Kemanusiaan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan remisi terhadap terpidana kasus korupsi yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harusnya ditunda demi kemanusiaan.

Pria yang akrab disapa BW ini menyatakan, secara umum alasan pemberian remisi adalah hak para semua narapidana termasuk koruptor memperlihatkan visi dan misi yang konsisten atas komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Sebelum pemberian remisi terhadap Anggodo dan Urip, tutur dia, tidak ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta tanggapan KPK.

"Koruptor adalah para penjahat yang melanggar hak asasi sehingga wajar bila sebagian haknya dihilangkan atau ditunda justru untuk kepentingan dan kehormatan kita pada kemanusian itu sendiri," kata Bambang saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat 26 Desember 2014 kemarin.

Diketahui, pemerintah pada Kamis 25 Desember memberikan remisi terhadap 49 terpidana kasus korupsi di sejumlah daerah bertepatan dengan Hari Raya Natal 2014.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, dari 49 terpidana itu, empat di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Jawa Barat.

Keempatnya yakni, pemilik PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo (kasus ditangani KPK) mendapat remisi satu bulan 15 hari, Haposan Hutagalung (mantan pengacara terpidana Gayus H Tambunan, kasus ditangani Kejaksaan Agung) memperoleh remisi satu bulan 15 hari.

Kemudian mantan jaksa Kejagung Urip Tri Gunawan (kasus ditangani KPK) menerima remisi 2 bulan karena sudah melewati masa tahanan 6 tahun, dan mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Samadi Singarimbun (kasus ditangani Kejari Rangkasbitung) menikmati remisi satu bulan.

Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi ini dipimpin langsung Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih.

Dikonfirmasi terpisah atas informasi tersebut, Marselina Budiningsih membenarkan. Dia menyatakan, ada alasan dan dasar kuat remisi terhadap 9 terpidana, masing-masing lima narapidana umum dan empat kasus korupsi tersebut.

"(Alasan dan dasar pemberian remisinya) Keppres Nomor 174 Tahun 1999, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP 99 Tahun 2012, pada pasal pemberian remisi," ungkap Marselina kepada KORAN SINDO Jumat 26 Desember 2014 kemarin.
(hyk)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved