BW: Remisi Koruptor Harus Ditunda Demi Kemanusiaan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menegaskan remisi terhadap terpidana kasus korupsi yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harusnya ditunda demi kemanusiaan.
Pria yang akrab disapa BW ini menyatakan, secara umum alasan pemberian remisi adalah hak para semua narapidana termasuk koruptor memperlihatkan visi dan misi yang konsisten atas komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Sebelum pemberian remisi terhadap Anggodo dan Urip, tutur dia, tidak ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta tanggapan KPK.
"Koruptor adalah para penjahat yang melanggar hak asasi sehingga wajar bila sebagian haknya dihilangkan atau ditunda justru untuk kepentingan dan kehormatan kita pada kemanusian itu sendiri," kata Bambang saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat 26 Desember 2014 kemarin.
Diketahui, pemerintah pada Kamis 25 Desember memberikan remisi terhadap 49 terpidana kasus korupsi di sejumlah daerah bertepatan dengan Hari Raya Natal 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, dari 49 terpidana itu, empat di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Jawa Barat.
Keempatnya yakni, pemilik PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo (kasus ditangani KPK) mendapat remisi satu bulan 15 hari, Haposan Hutagalung (mantan pengacara terpidana Gayus H Tambunan, kasus ditangani Kejaksaan Agung) memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Kemudian mantan jaksa Kejagung Urip Tri Gunawan (kasus ditangani KPK) menerima remisi 2 bulan karena sudah melewati masa tahanan 6 tahun, dan mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Samadi Singarimbun (kasus ditangani Kejari Rangkasbitung) menikmati remisi satu bulan.
Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi ini dipimpin langsung Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih.
Dikonfirmasi terpisah atas informasi tersebut, Marselina Budiningsih membenarkan. Dia menyatakan, ada alasan dan dasar kuat remisi terhadap 9 terpidana, masing-masing lima narapidana umum dan empat kasus korupsi tersebut.
"(Alasan dan dasar pemberian remisinya) Keppres Nomor 174 Tahun 1999, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP 99 Tahun 2012, pada pasal pemberian remisi," ungkap Marselina kepada KORAN SINDO Jumat 26 Desember 2014 kemarin.
Pria yang akrab disapa BW ini menyatakan, secara umum alasan pemberian remisi adalah hak para semua narapidana termasuk koruptor memperlihatkan visi dan misi yang konsisten atas komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Sebelum pemberian remisi terhadap Anggodo dan Urip, tutur dia, tidak ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meminta tanggapan KPK.
"Koruptor adalah para penjahat yang melanggar hak asasi sehingga wajar bila sebagian haknya dihilangkan atau ditunda justru untuk kepentingan dan kehormatan kita pada kemanusian itu sendiri," kata Bambang saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat 26 Desember 2014 kemarin.
Diketahui, pemerintah pada Kamis 25 Desember memberikan remisi terhadap 49 terpidana kasus korupsi di sejumlah daerah bertepatan dengan Hari Raya Natal 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, dari 49 terpidana itu, empat di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Jawa Barat.
Keempatnya yakni, pemilik PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo (kasus ditangani KPK) mendapat remisi satu bulan 15 hari, Haposan Hutagalung (mantan pengacara terpidana Gayus H Tambunan, kasus ditangani Kejaksaan Agung) memperoleh remisi satu bulan 15 hari.
Kemudian mantan jaksa Kejagung Urip Tri Gunawan (kasus ditangani KPK) menerima remisi 2 bulan karena sudah melewati masa tahanan 6 tahun, dan mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Samadi Singarimbun (kasus ditangani Kejari Rangkasbitung) menikmati remisi satu bulan.
Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi ini dipimpin langsung Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih.
Dikonfirmasi terpisah atas informasi tersebut, Marselina Budiningsih membenarkan. Dia menyatakan, ada alasan dan dasar kuat remisi terhadap 9 terpidana, masing-masing lima narapidana umum dan empat kasus korupsi tersebut.
"(Alasan dan dasar pemberian remisinya) Keppres Nomor 174 Tahun 1999, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP 99 Tahun 2012, pada pasal pemberian remisi," ungkap Marselina kepada KORAN SINDO Jumat 26 Desember 2014 kemarin.
(hyk)