Epiwalk Langsung Lunasi Pajak

Kamis, 25 Desember 2014 - 13:12 WIB
Epiwalk Langsung Lunasi Pajak
Epiwalk Langsung Lunasi Pajak
A A A
JAKARTA - PT Bakrie Swasakti Utama meminta maaf terkait keterlambatan pembayaran pajak Mal Epiwalk. Chief Operation Officer PT Bakrie Swasakti Utama Melky Aliandri menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak karena miskomunikasi di internal perusahaan.

Menurut Melky, saat jadwal pembayaran pajak ada pihak internal yang sudah mengambil libur akhir tahun sehingga terjadi keterlambatan pelunasan pajak. “Pada prinsipnya pembayaran PBB 2014 telah kami lunasi pada Selasa, 23 Desember 2014. Sebagai perusahaan, kami wajib menaati peraturan yang berlaku,” kata Melky dalam rilis yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Setelah pelunasan pajak, plang tanda penunggakan pajak sudah tidak terpasang di dekat lobi masuk Mal Epiwalk. Sebelumnya Sudin Pajak Jakarta Selatan memasang papan penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di depan Mal Epiwalk di kawasan Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi Fadluddin, mal tersebut menunggak pajak dari 2013 sebesar Rp8,835 miliar. Adapun, tercatat 700.000 wajib pajak di DKI Jakarta belum membayar PBB hingga batas akhir ditentukan, Agustus lalu. Total tunggakan mencapai Rp1 triliun.

“Kami akan menindak tegas para wajib pajak yang hingga saat ini belum juga membayarnya. Untuk wajib pajak 2015 akan kami paparkan pada Februari mendatang. Apabila hingga Agustus tidak bayar, mereka dikenakan denda 2% per bulan,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan kemarin.

Iwan menjelaskan, sebelum memasang papan peringatan, wajib pajak sudah diberi perpanjangan jatuh tempo hingga Oktober tanpa membayar bunga denda. Bahkan setelah itu, pihaknya juga mengirimkan surat peringatan. Lantaran tidak juga diindahkan, Dinas Pelayanan Pajak DKI terpaksa memasang papan peringatan.

Nantinya apabila pemasangan papan pengumuman penunggak pajak tidak digubris, Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat paksa atau penagihan yang didasarkan UU No 19/2000 tentang Penagihan Surat Paksa. Dengan peraturan tersebut maka aset wajib pajak disita sesuai dengan nilai tunggakannya.

Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5631 seconds (0.1#10.140)