Nasib MS Kaban Tergantung Putusan Tetap Anggoro Widjojo

Selasa, 23 Desember 2014 - 15:37 WIB
Nasib MS Kaban Tergantung Putusan Tetap Anggoro Widjojo
Nasib MS Kaban Tergantung Putusan Tetap Anggoro Widjojo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Malam Sambat (MS) Kaban ke luar negeri.

Langkah tersebut diambil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanaan (Kemenhut) tahun 2006-2007.

Kendati begitu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu belum dapat menyimpulkan kelanjutan tentang dugaan keterlibatan Kaban dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui masih menunggu putusan tetap perkara Anggoro Widjojo, mantan Direktur PT Masaro Radiokom.

"Sudah inkrahct (berkekuatan hukum tetap) belum?" kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Bambang mengatakan kelanjutan SKRT masih tergantung fakta persidangan. Dia mencontohkan kasus cek pelawat yang bisa membongkar sampai ke banyak pihak setelah terlebih dahulu berhasil menjerat beberapa orang.

"Sangat tergantung fakta persidangan kayak apa. Kalau menggantungkan pada penyadapan terus ditolak. Kan harus ada bukti yang lain, ada proses yang harus dilalui yang harus dikerjakan," tutur Bambang.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Anggoro Widjojo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8084 seconds (0.1#10.140)