Ungkap Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Pejabat Kemenhut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Muhammad Said.
Said dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
Said dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2014).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.
(dam)