Terdakwa Suap Menangis Sebelum Sidang

Senin, 22 Desember 2014 - 13:40 WIB
Terdakwa Suap Menangis...
Terdakwa Suap Menangis Sebelum Sidang
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini.

Setelah persidangan dibuka oleh Hakim Ketua, Supriyono, Gulat berjalan masuk ke ruang sidang. Dari wajahnya, Gulat terlihat menangis. Namun hingga kini belum diketahui apa yang menyebabkan pengusaha kelapa sawit itu menangis sebelum menjalani sidang.

Dalam sidang pada Senin (22/12/2014) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengadirkan tujuh saksi. Salah satunya mantan anggota DPRD Riau Edi Akhmad RM.

Enam saksi lainnya yakni Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, seorang sopir di= Badan Penghubung Riau Lili Sanusi, aajudan Annas Maamun, Trianto; Milton, serta Nurharis.

Jaksa telah mendakwa Gulat Medali Emas Manurung telah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar USD166.100 atau sekira Rp1,9 miliar.

Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI).

Suap diberikan kepada Annas Maamun agar Annas menerbitkan izin agar lahannya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).

Atas perbuatannya, Gulat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Berita Terkait
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
4 Gubernur Riau Terseret...
4 Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mantan Penyidik KPK: Whistleblowing System Berjalan
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
Tidak Kooperatif, KPK...
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
KPK Langsung Jebloskan...
KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved