Lagi, KPK Panggil Isran Noor Terkait Kasus Nazaruddin

Senin, 22 Desember 2014 - 13:39 WIB
Lagi, KPK Panggil Isran Noor Terkait Kasus Nazaruddin
Lagi, KPK Panggil Isran Noor Terkait Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor. Ini merupakan kedua kalinya Isran dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

Dia dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk, dengan tersangka M Nazaruddin.

Isran hadir sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana cokelat. Ia hadir sendiri, tak terlihat kendaraan yang menghantarnya.

"Saya diperiksa untuk TPPU Nazaruddin dan soal kepemilikan saham Garuda juga," ujar Isran di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih banyak terkait Nazaruddin yang disebut punya tambang batubara di Kutai Timur. Isran lebih memilih untuk langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

"Nanti saja ya, saya masuk dulu," pungkasnya.

Sebelumnya pada minggu lalu, KPK juga telah memanggil Isran untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2014.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6600 seconds (0.1#10.140)