KPK Periksa Enam PNS Usut Korupsi Alkes Udayana

Senin, 22 Desember 2014 - 13:25 WIB
KPK Periksa Enam PNS Usut Korupsi Alkes Udayana
KPK Periksa Enam PNS Usut Korupsi Alkes Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK memeriksa enam pegawai negeri sipil (PNS), yakni I Wayan Adnyana, Dewa K Wirawan Sudewa, Putu Eka Putrawan, Dewa Made A Sunjaya, Putu Rosa Martika dan Ketut Jaya Kusuma.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM). "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Senin (22/12/2014).

Keenam PNS tersebut diketahui merupakan anggota panitia pada pengadaan alkes tersebut.

Selain keenam PNS itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marketing Support PT Sarana Media Optindo, Yunita Rahelina Tobing yanh juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Dalam kasus ini, negara diduga merugi sekira Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5518 seconds (0.1#10.140)