PAN Dukung Pilkada Serentak Diundur ke 2016
Senin, 22 Desember 2014 - 12:54 WIB
PAN Dukung Pilkada Serentak Diundur ke 2016
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mendukung wacana pengunduran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 ke 2016.
Salah satu pertimbangannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan pilkada dengan matang sehingga memerlukan yang cukup. ”Bagi saya enggak masalah kalau KPU diberi waktu,” kata anggota Fraksi PAN Yandri Susanto di Jakarta kemarin.
Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, keserentakan pilkada di ratusan daerah ini harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan, penyedia logistik, anggaran, dan hal lain yang bersifat teknis. Penyelenggara pemilu juga harus bisa meminimalisasi potensi gangguan di lapangan. Dengan sejumlah alasan tersebut ada baiknya jika pilkada serentak tidak dipaksakan dilaksanakan pada 2015 karena akan menjadi pertaruhan yang besar bagi bangsa.
Menurutnya, pilkada serentak pertama ini akan menjadi acuan untuk pelaksanaan pilkada serentak berikutnya pada 2018 dan 2020. Jika pelaksanaan pilkada serentak 2015 karutmarut, tujuan pilkada serentak menjadi sia-sia. Meskipun dukungan pengunduran pilkada serentak itu belum dibicarakan di tingkat fraksi, dia mengaku sudah mengusulkan kepada KPU dalam rapat kerja Komisi II beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh persiapan pilkada serentak harus terukur dan terstruktur. ”Jadi enggak apa-apa diundur ke 2016 asalkan syarat pilkada serentak harus aman, murah, dan demokratis bisa tetap terwujud,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Mustafa Kamal mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyikapi wacana pengunduran pilkada serentak.
Komisi II, kata dia, ingin mendengar penjelasan resmi dari pemerintahan baru di DPR karena yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah pemerintah lama.
Menurut dia, kalau harus menunda pilkada serentak dalam rentang waktu tertentu, ada konsekuensi yang harus diterima yakni pemerintah harus menunjuk sejumlah penjabat (pj) dan pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah.
”Sementara pengalaman kita, pj dan plt ini tidak selalu baik karena ada yang menjadikannya aji mumpung untuk melakukan perombakan perjanjian dan kebijakan lainnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengatakan, ada peluang pilkada serentak diundur ke 2016 mengingat KPU perlu melakukan persiapan yang cukup.
Diketahui, saat ini regulasi soal pelaksanaan pilkada serentak masih berpotensi berubah. Jikapun perppu pilkada disetujui DPR, kemungkinan akan ada revisi sehingga bisa menyulitkan KPU dalam memulai tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang rencananya dilakukan pada Maret 2015.
Kiswondari
Salah satu pertimbangannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan pilkada dengan matang sehingga memerlukan yang cukup. ”Bagi saya enggak masalah kalau KPU diberi waktu,” kata anggota Fraksi PAN Yandri Susanto di Jakarta kemarin.
Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan, keserentakan pilkada di ratusan daerah ini harus dikoordinasikan dengan pihak keamanan, penyedia logistik, anggaran, dan hal lain yang bersifat teknis. Penyelenggara pemilu juga harus bisa meminimalisasi potensi gangguan di lapangan. Dengan sejumlah alasan tersebut ada baiknya jika pilkada serentak tidak dipaksakan dilaksanakan pada 2015 karena akan menjadi pertaruhan yang besar bagi bangsa.
Menurutnya, pilkada serentak pertama ini akan menjadi acuan untuk pelaksanaan pilkada serentak berikutnya pada 2018 dan 2020. Jika pelaksanaan pilkada serentak 2015 karutmarut, tujuan pilkada serentak menjadi sia-sia. Meskipun dukungan pengunduran pilkada serentak itu belum dibicarakan di tingkat fraksi, dia mengaku sudah mengusulkan kepada KPU dalam rapat kerja Komisi II beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh persiapan pilkada serentak harus terukur dan terstruktur. ”Jadi enggak apa-apa diundur ke 2016 asalkan syarat pilkada serentak harus aman, murah, dan demokratis bisa tetap terwujud,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Mustafa Kamal mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyikapi wacana pengunduran pilkada serentak.
Komisi II, kata dia, ingin mendengar penjelasan resmi dari pemerintahan baru di DPR karena yang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah pemerintah lama.
Menurut dia, kalau harus menunda pilkada serentak dalam rentang waktu tertentu, ada konsekuensi yang harus diterima yakni pemerintah harus menunjuk sejumlah penjabat (pj) dan pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah.
”Sementara pengalaman kita, pj dan plt ini tidak selalu baik karena ada yang menjadikannya aji mumpung untuk melakukan perombakan perjanjian dan kebijakan lainnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan mengatakan, ada peluang pilkada serentak diundur ke 2016 mengingat KPU perlu melakukan persiapan yang cukup.
Diketahui, saat ini regulasi soal pelaksanaan pilkada serentak masih berpotensi berubah. Jikapun perppu pilkada disetujui DPR, kemungkinan akan ada revisi sehingga bisa menyulitkan KPU dalam memulai tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang rencananya dilakukan pada Maret 2015.
Kiswondari
(bbg)