Pemunduran Pilkada Perlu Perppu

Sabtu, 20 Desember 2014 - 13:49 WIB
Pemunduran Pilkada Perlu...
Pemunduran Pilkada Perlu Perppu
A A A
JAKARTA - Tawaran penundaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak yang diberikan Kementerian Dalam Negeri harus diikuti payung hukum kuat. Salah satunya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan Presiden dapat kembali menerbitkan perppu untuk melakukan pemunduran waktu pilkada. Pasalnya perppu menurutnya tidak akan memakan waktu yang panjang jika dibandingkan dengan revisi UU.

“Saya berpandangan jika memang KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak dapat menyelenggarakan pilkada secara serentak, apakah mengubah klausul di UU (karena kan dia sudah menjadi UU) atau pemerintah mengeluarkan perppu lagi. Kalau saya melihat proses legislasi kita lebih baik melalui perppu,” ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dengan perppu baru nantinya ada landasan hukum baru untuk memundurkan waktu itu. “Starting-nya adalah pada asumsi perppu itu akan lolos, berangkat dari bahwa di dalam perppu disebutkan pilkada serentak putaran pertama di 2015,” ujar dia. Jika pemerintah berencana merevisi UU setelah perppu disetujui DPR, Endi lebih menyarankan untuk pengeluaran perppu. Menurut dia, melakukan revisi UU dengan mekanisme legislasi yang ada berpotensi pada ketidakjelasan nasib pilkada.

“Memang hanya satu atau dua pasal yang akan diubah, tapi prosesnya di DPR sana. Kalau melihat dinamika politik, saya takut malah membuka celah baru lagi untuk bernegosiasi dan melebar ke pasal yang lain. Ini bisa memakan waktu lebih lama lagi,” ujar dia. Menurut dia, ketidakmampuan KPU untuk menyelenggarakan pilkada dapat menjadi alasan yang genting untuk Presiden mengeluarkan perppu.

Perppu inilah yang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan pilkada mendatang. “Kalau perppu kan untuk penyelenggaraan pilkada karena situasi darurat dan KPU tidak bisa menyelenggarakannya sehingga dimundurkan di 2016. Itu yang saya pikirkan. Perppu bisa jadi solusi penundaan waktu,” tuturnya.

Pilkada serentak diatur di dalam Perppu Pilkada No 1/ 2014 pasal 3 bahwa pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga tertera di pasal 201, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Sementara itu, DPR tetap menegaskan dan mengupayakan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2015. “Kita tetap usahakan tahun 2015 dong pilkada serentaknya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.

Riza mengatakan, DPR dapat memahami kekhawatiran KPU atas waktu yang mepet dan kurangnya persiapan penyelenggaraan pilkada serentak di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Namun baik penyelenggara pemilu, pemerintah maupun DPR harus bekerja keras dan optimistis untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengharapkan pilkada serentak bisa dilaksanakan sebagaimana rencana di awal. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar perppu pilkada dapat dibahas dengan cepat tanpa mengurangi substansinya.

Dita angga/ Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)