Hamdan Bantah Tolak Todung & Refly Jadi Pansel Hakim MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, MK tidak pernah menolak dua nama panitia seleksi (pansel) calon hakim MK yakni, Todung Mulya Lubis dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap pansel. Coba Anda baca, tidak ada keberatan maupun penolakan," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Hamdan menjelaskan, MK hanya mengirim surat untuk memberitahukan bahwa dua pansel sering berperkara di MK. Bahkan, sampai saat ini perkaranya masih ada di MK.
"Silakan presiden pertimbangkan. Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangan presiden, hanya memberitahu. Itu kewenangan penuh presiden," ucapnya.
Hamdan meyakini pansel calon hakim MK yang diketuai Saldi Isra tetap akan independen.
"Terlalu jauh kalau soal penolakan, apa urusannya MK menolak, tidak benar ada penolakan maupun keberatan," tukasnya.
"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap pansel. Coba Anda baca, tidak ada keberatan maupun penolakan," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Hamdan menjelaskan, MK hanya mengirim surat untuk memberitahukan bahwa dua pansel sering berperkara di MK. Bahkan, sampai saat ini perkaranya masih ada di MK.
"Silakan presiden pertimbangkan. Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangan presiden, hanya memberitahu. Itu kewenangan penuh presiden," ucapnya.
Hamdan meyakini pansel calon hakim MK yang diketuai Saldi Isra tetap akan independen.
"Terlalu jauh kalau soal penolakan, apa urusannya MK menolak, tidak benar ada penolakan maupun keberatan," tukasnya.
(maf)