Kasus Korupsi ESDM, KPK Panggil Sekretaris Dirjen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktoral Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Indarto.
Arief akan diperiksa kasus dugaan korupsi Kegiatan Sosialisasi Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka WK," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
"Tersangka WK ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 18 Desember 2014 malam.
Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Arief akan diperiksa kasus dugaan korupsi Kegiatan Sosialisasi Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka WK," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).
Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur.
"Tersangka WK ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 18 Desember 2014 malam.
Seperti diketahui, kasus ini adalah kasus lanjutan dari kasus yang disangakan kepada Waryono dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)