Malaysia Akan Legalkan TKI Nonprosedural

Jum'at, 19 Desember 2014 - 12:45 WIB
Malaysia Akan Legalkan TKI Nonprosedural
Malaysia Akan Legalkan TKI Nonprosedural
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melakukan kesepakatan kembali tentang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan Pemerintah Malaysia. Malaysia sepakat akan melegalkan keberadaan TKI nonprosedural tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri mengatakan, dua pemerintahan sepakat melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal sehingga dapat menjadi pekerja legal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke Tanah Air.

Kesepakatan ini terjalin setelah Hanif bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Sri Ahmad Zahid Hamidi di Putra Jaya, Malaysia, kemarin. “Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia,” katanya dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin.

Hanif menjelaskan, kunjungan kerja ke Malaysia ini operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang memperhatikan kepentingan buruh migran Indonesia di luar negeri. Presiden tidak menginginkan pekerja migran Tanah Air yang bekerja di negara penempatan dalam keadaan ilegal, tidak berdokumen, dan nonprosedural dapat menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.

Terkait pemulangan TKI ilegal, kata Hanif, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antarpemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.

Dua pemerintah juga akan berunding untuk membereskan 1.482 TKI yang masih ditahan di keimigrasian Malaysia agar dapat dipulangkan juga. Ke depan pemerintah Indonesia akan memperbanyak TKI ke Malaysia yang bekerja di sektor formal. “Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan.

Namun, yang ilegal dan nonprosedural kita hentikan,” kata Hanif. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Sri Dato Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program yaitu rehiring/ reemployment dan melalui program 6-P yang selama ini dijalankan.

Hamidi menjelaskan, pemutihannya sudah berjalan dengan memberikan status legal kepada 201.000 pekerja Indonesia. Namun, TKI yang dapat dipekerjakan kembali di Malaysia harus dipulangkan ke Indonesia terlebih dulu. Berdasarkan data, per 11 Desember 2014 sebanyak 36. 279 orang Indonesia yang sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

“ Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, berdasarkan pemutihan yang dilakukan Malaysia pada 2012 amnesti yang dilakukan malah berdampak negatif kepada TKI yang sudah berstatus legal. Mereka malah kesulitan mendapatkan pekerjaan karena majikan yang lama tidak mau mempekerjakan mereka kembali.

Anis menuturkan, pasar TKI ilegal di Malaysia masih sangat terbuka lebar karena akses masuk ke Malaysia mudah. Karena itu, majikan di Malaysia pun lebih memilih mempekerjakan TKI ilegal yang bergaji murah. Dia meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan legalitas dokumen, namun juga kemudahan mencari pekerjaan bergaji layak dan resmi.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)