Dua Eks Pejabat PT Pertamina EP Ketakutan
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan pejabat PT Pertamina EP ketakutan usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kedua pejabat tersebut yakni, mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Tri dan Haposan sudah merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 19.25 WIB, Kamis (18/12/2014). Namun keduanya memilih duduk hampir 10 menit di ruang steril.
Haposan yang mengenakan batik biru bercorak coklat putih terlihat membaca majalah. Sementara Tri yang mengenakan batik emas bercorak hanya terdiam sambil melirik ke dinding kaca, yang dibaliknya terdapat sejumlah wartawan.
Pukul 19.35 WIB, keduanya keluar. Saat mobil Honda CRV hitam B 1856 BJF menjemput mereka. Sesaat kemudian Tri dan Haposan keluar secara bergiliran.
Tri menghalangi wajahnya dengan telapak tangan dan Haposan bersembunyi di belakang Tri.
Keduanya, memilih bungkam sampai ke dalam mobil. Saat menuruni tangga, Tri dan Haposan sangat terburu-buru.
Keduanya tutup mulut meski dikonfirmasi berbagai pertanyaan mulai dari proses penandatanganan kontrak Pertamina EP dengan PT Media Karya Santosa Agustus 2007, distribusi gas fiktif, hingga pemberian suap ke mantan Bupati Bangkalan dua periode sekaligus Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron.
"Saya pusing. Tanya ke atas (penyidik KPK), ke atas," kata Tri saat duduk di kursi mobil di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Kamis ini, Tri dan Haposan bersama Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Fuad Amin, Abdul Hakim, dan Abdul Razak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko.
"Mereka saksi untuk tersangka ABD. Hadir semua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Diketahui pada 1 Desember lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi terpisah terhadap Fuad, Ra'uf, Antonio, dan Koptu TNI AL Darmono.
Tim gabungan KPK lebih dulu menangkap tiga orang Senin 1 Desember 2014 pukul 11.30-12.15 WIB.
Ra'uf selaku massanger Fuad dan Antonio ditangkap di area Gedung AKA, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari mobil Ra'uf disita Rp700 juta.
Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono.
Dia diduga terlibat kasus tersebut. Kasusnya kini ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspom AL).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap kasus jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kedua pejabat tersebut yakni, mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Tri dan Haposan sudah merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 19.25 WIB, Kamis (18/12/2014). Namun keduanya memilih duduk hampir 10 menit di ruang steril.
Haposan yang mengenakan batik biru bercorak coklat putih terlihat membaca majalah. Sementara Tri yang mengenakan batik emas bercorak hanya terdiam sambil melirik ke dinding kaca, yang dibaliknya terdapat sejumlah wartawan.
Pukul 19.35 WIB, keduanya keluar. Saat mobil Honda CRV hitam B 1856 BJF menjemput mereka. Sesaat kemudian Tri dan Haposan keluar secara bergiliran.
Tri menghalangi wajahnya dengan telapak tangan dan Haposan bersembunyi di belakang Tri.
Keduanya, memilih bungkam sampai ke dalam mobil. Saat menuruni tangga, Tri dan Haposan sangat terburu-buru.
Keduanya tutup mulut meski dikonfirmasi berbagai pertanyaan mulai dari proses penandatanganan kontrak Pertamina EP dengan PT Media Karya Santosa Agustus 2007, distribusi gas fiktif, hingga pemberian suap ke mantan Bupati Bangkalan dua periode sekaligus Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron.
"Saya pusing. Tanya ke atas (penyidik KPK), ke atas," kata Tri saat duduk di kursi mobil di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Kamis ini, Tri dan Haposan bersama Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Fuad Amin, Abdul Hakim, dan Abdul Razak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko.
"Mereka saksi untuk tersangka ABD. Hadir semua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Diketahui pada 1 Desember lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi terpisah terhadap Fuad, Ra'uf, Antonio, dan Koptu TNI AL Darmono.
Tim gabungan KPK lebih dulu menangkap tiga orang Senin 1 Desember 2014 pukul 11.30-12.15 WIB.
Ra'uf selaku massanger Fuad dan Antonio ditangkap di area Gedung AKA, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari mobil Ra'uf disita Rp700 juta.
Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono.
Dia diduga terlibat kasus tersebut. Kasusnya kini ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspom AL).
(dam)