Pilkada Serentak Diundur hingga 2016
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan pelaksanaan pilkada serentak diundurkan hingga 2016 untuk memastikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan secara bersama.
Pemunduran waktu dianggap lebih mengakomodasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang apabila pelaksanaan pilkada tetap dipaksakan pada 2015 kurang maksimal. “Jadi kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan (secara serentak), bisa saja dilakukan perubahan perppu ini. Pilkada serentaknya digeser ke 2016,” ungkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KPU di Jakarta kemarin.
Menurut dia, yang dimaksud dengan pilkada serentak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perppu) Nomor 1/2014 memang harus dilakukan dalam satu tahun yang sama. Tidak hanya soal pencoblosan atau pemungutan suaranya, tetapi juga hingga proses pelantikannya.
Untuk itu, menurut dia, agar pilkada serentak bisa sesuai amanat itu, pemunduran waktu adalah opsi yang sesuai. Untuk bisa diundur hingga 2016, langkah pertama yang harus dilakukan apabila perppu nanti sudah disahkan adalah mengajukan revisi atas isi perppu. “Setelah perppu diterima DPR, selanjutnya kan diundangkan. Maka itu, ketika draf revisi RUU dimasukkan, bisa sekaligus diajukan revisinya,” kata dia.
Tidak hanya berhenti di situ, menurutnya, KPU dan Kemendagri juga harus tetap berkonsultasi dengan DPR. Isi revisi RUU nanti menjadi wewenang KPU yang pada pelaksanaan pilkada bertindak sebagai penyelenggara. “Pembahasannya juga kalau bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” tambah dia. Di tempat yang sama,
Komisioner KPU Ida Budhiati menyambut baik usulan pemerintah yang ingin memundurkan jadwal pilkada serentak. Dia menilai kondisi semacam itu dapat memberi ruang bagi KPU mempersiapkan pilkada lebih matang dibanding bila pilkada harus dilaksanakan pada 2015.
“Tentu jadi lebih bisa diatur, tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga para bakal calon. Kalau pilkadanya 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat, bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri menjadi terbatas,” ungkap Ida. Apalagi pada pilkada serentak yang diatur dalam perppu, ada sejumlah kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh KPU.
Kebijakan baru ini juga berimbas pada kebutuhan waktu yang pada pelaksanaannya menjadi lebih panjang. “Terutama soal ketentuan waktu pendaftaran bakal calon yang dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon serta tiga bulan sebelum pendaftaran calon harus dilakukan uji publik. Itu berimplikasi terhadap manajemen waktu penyelenggaraan pilkada dalam perspektif penyelenggara,” tutur Ida.
Hal lain yang juga Ida tekankan pada perppu untuk direvisi adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN). Di dalam perppu mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai prinsip keadilan pemilu seperti ada kepastian prosedur, dilaksanakan dalam waktu singkat, serta berbiaya murah.
“Penyelesaian sengketa TUN pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut,” ungkapnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat jika pilkada serentak diundur.
Dia beranggapan ketidakpastian proses pembahasan perppu di DPR akan menyulitkan KPU bila pilkada digelar denganwaktuyangmepet. “Usulan itu bagus, sangat relevan karena perppu masih belum ada kepastian apakah akan diterima atau ditolak. Konsekuensi hukum kalau dia ditolak misalnya kita ambil kemungkinan terburuk akan seperti apa kan belum terang benderang,” ucap Titi.
Dia juga membenarkan langkah KPU yang menitikberatkan waktu bagi tercipta ruang untuk penyelesaian sengketa selama proses tahapan berlangsung. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena kemungkinan untuk diajukan gugatan dari hasil putusan KPU cukup terbuka.
“Saya kira dengan mempertimbangkan situasi kekinian dan persiapan penyelenggaraan, kerangka hukum yang pasti yang tidak multitafsir, 2016 adalah waktu yang ideal,” lugasnya. Meski payung hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015 belum mendapat kepastian di DPR, KPU tetap berinisiatif menyiapkan tahapan penyelenggaraannya.
Dian ramdhani
Pemunduran waktu dianggap lebih mengakomodasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang apabila pelaksanaan pilkada tetap dipaksakan pada 2015 kurang maksimal. “Jadi kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan (secara serentak), bisa saja dilakukan perubahan perppu ini. Pilkada serentaknya digeser ke 2016,” ungkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KPU di Jakarta kemarin.
Menurut dia, yang dimaksud dengan pilkada serentak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perppu) Nomor 1/2014 memang harus dilakukan dalam satu tahun yang sama. Tidak hanya soal pencoblosan atau pemungutan suaranya, tetapi juga hingga proses pelantikannya.
Untuk itu, menurut dia, agar pilkada serentak bisa sesuai amanat itu, pemunduran waktu adalah opsi yang sesuai. Untuk bisa diundur hingga 2016, langkah pertama yang harus dilakukan apabila perppu nanti sudah disahkan adalah mengajukan revisi atas isi perppu. “Setelah perppu diterima DPR, selanjutnya kan diundangkan. Maka itu, ketika draf revisi RUU dimasukkan, bisa sekaligus diajukan revisinya,” kata dia.
Tidak hanya berhenti di situ, menurutnya, KPU dan Kemendagri juga harus tetap berkonsultasi dengan DPR. Isi revisi RUU nanti menjadi wewenang KPU yang pada pelaksanaan pilkada bertindak sebagai penyelenggara. “Pembahasannya juga kalau bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” tambah dia. Di tempat yang sama,
Komisioner KPU Ida Budhiati menyambut baik usulan pemerintah yang ingin memundurkan jadwal pilkada serentak. Dia menilai kondisi semacam itu dapat memberi ruang bagi KPU mempersiapkan pilkada lebih matang dibanding bila pilkada harus dilaksanakan pada 2015.
“Tentu jadi lebih bisa diatur, tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga para bakal calon. Kalau pilkadanya 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat, bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri menjadi terbatas,” ungkap Ida. Apalagi pada pilkada serentak yang diatur dalam perppu, ada sejumlah kebijakan baru yang harus dilaksanakan oleh KPU.
Kebijakan baru ini juga berimbas pada kebutuhan waktu yang pada pelaksanaannya menjadi lebih panjang. “Terutama soal ketentuan waktu pendaftaran bakal calon yang dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon serta tiga bulan sebelum pendaftaran calon harus dilakukan uji publik. Itu berimplikasi terhadap manajemen waktu penyelenggaraan pilkada dalam perspektif penyelenggara,” tutur Ida.
Hal lain yang juga Ida tekankan pada perppu untuk direvisi adalah penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN). Di dalam perppu mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai prinsip keadilan pemilu seperti ada kepastian prosedur, dilaksanakan dalam waktu singkat, serta berbiaya murah.
“Penyelesaian sengketa TUN pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut,” ungkapnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat jika pilkada serentak diundur.
Dia beranggapan ketidakpastian proses pembahasan perppu di DPR akan menyulitkan KPU bila pilkada digelar denganwaktuyangmepet. “Usulan itu bagus, sangat relevan karena perppu masih belum ada kepastian apakah akan diterima atau ditolak. Konsekuensi hukum kalau dia ditolak misalnya kita ambil kemungkinan terburuk akan seperti apa kan belum terang benderang,” ucap Titi.
Dia juga membenarkan langkah KPU yang menitikberatkan waktu bagi tercipta ruang untuk penyelesaian sengketa selama proses tahapan berlangsung. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena kemungkinan untuk diajukan gugatan dari hasil putusan KPU cukup terbuka.
“Saya kira dengan mempertimbangkan situasi kekinian dan persiapan penyelenggaraan, kerangka hukum yang pasti yang tidak multitafsir, 2016 adalah waktu yang ideal,” lugasnya. Meski payung hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015 belum mendapat kepastian di DPR, KPU tetap berinisiatif menyiapkan tahapan penyelenggaraannya.
Dian ramdhani
(bbg)