Jasa Marga Kerja Sama dengan 28 Rumah Sakit
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta bekerja sama dengan 28 rumah sakit (RS) swasta dan pemerintah. Tujuannya memaksimalkan layanan pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Dedy Sudrajat mengatakan, kerja sama dengan 28 rumah sakit ini untuk memudahkan identifikasi korban kecelakaan. Kerja sama ini juga melibatkan pihak kepolisian sehingga korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka bisa cepat mendapat santunan.
“Kalau ada korban maka pihak rumah sakit juga langsung menginformasikan ke kami,” katanya, kemarin. Selama periode Januari hingga November 2014, Jasa Raharja telah membayar santunan Rp25 miliar. Rinciannya korban luka-luka Rp7 miliar, meninggal dunia Rp16 miliar, dan cacat tetap Rp461 juta. “Ada penurunan dari 2013. Tahun lalu kita membayarkan santunan Rp28,9 miliar,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Jakarta Timur Syaiful Amri menegaskan, di wilayahnya ada lima RS yang telah bekerja sama yakni RS Polri, RS Universitas Kristen Indonesia (UKI), RS Islam Pondok Kopi, RS Persahabatan, dan RS Premier Jatinegara. “Dengan adanya kerja sama ini, surat jaminan dapat diterbitkan Jasa Raharja terhadap biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit sampai dengan batas maksimal sesuai peraturan menteri keuangan,” jelasnya.
Santunan yang diberikan adalah korban meninggal dunia Rp25 juta. Korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris mendapat penggantian biaya penguburan Rp2 juta. Korban cacat tetap mendapat Rp25.000.000. Santunan pengganti biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp10 juta. “Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait cara pengurusan, bisa telepon kantor 021.86611017 atau 08129204570,” tandasnya.
Polda Metro Jaya mencatat Januari hingga November 2014 jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tingginya angka kecelakaan tidak terlepas dari meningkatnya jumlah kendaraan baru.
“Peningkatan penjualan kendaraan bermotor berkorelasi dengan pelanggaran dan kecelakaan,” terangnya. Kecelakaan sepanjang Januari-November 2014 mencapai 6.602 kasus, meningkat 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 5.991 kasus.
Tahun ini jumlah korban meninggal dunia 559 orang tahun ini. Sementara tahun lalu sebanyak 626 orang, sedangkan korban luka berat juga turun dari 2.693 menjadi 2.469 orang. Kemudian, korban luka ringan meningkat dari 2.477 menjadi 3.515 orang (42%).
Helmi syarif
Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Dedy Sudrajat mengatakan, kerja sama dengan 28 rumah sakit ini untuk memudahkan identifikasi korban kecelakaan. Kerja sama ini juga melibatkan pihak kepolisian sehingga korban kecelakaan lalu lintas, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka bisa cepat mendapat santunan.
“Kalau ada korban maka pihak rumah sakit juga langsung menginformasikan ke kami,” katanya, kemarin. Selama periode Januari hingga November 2014, Jasa Raharja telah membayar santunan Rp25 miliar. Rinciannya korban luka-luka Rp7 miliar, meninggal dunia Rp16 miliar, dan cacat tetap Rp461 juta. “Ada penurunan dari 2013. Tahun lalu kita membayarkan santunan Rp28,9 miliar,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Jakarta Timur Syaiful Amri menegaskan, di wilayahnya ada lima RS yang telah bekerja sama yakni RS Polri, RS Universitas Kristen Indonesia (UKI), RS Islam Pondok Kopi, RS Persahabatan, dan RS Premier Jatinegara. “Dengan adanya kerja sama ini, surat jaminan dapat diterbitkan Jasa Raharja terhadap biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit sampai dengan batas maksimal sesuai peraturan menteri keuangan,” jelasnya.
Santunan yang diberikan adalah korban meninggal dunia Rp25 juta. Korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris mendapat penggantian biaya penguburan Rp2 juta. Korban cacat tetap mendapat Rp25.000.000. Santunan pengganti biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp10 juta. “Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait cara pengurusan, bisa telepon kantor 021.86611017 atau 08129204570,” tandasnya.
Polda Metro Jaya mencatat Januari hingga November 2014 jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tingginya angka kecelakaan tidak terlepas dari meningkatnya jumlah kendaraan baru.
“Peningkatan penjualan kendaraan bermotor berkorelasi dengan pelanggaran dan kecelakaan,” terangnya. Kecelakaan sepanjang Januari-November 2014 mencapai 6.602 kasus, meningkat 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 5.991 kasus.
Tahun ini jumlah korban meninggal dunia 559 orang tahun ini. Sementara tahun lalu sebanyak 626 orang, sedangkan korban luka berat juga turun dari 2.693 menjadi 2.469 orang. Kemudian, korban luka ringan meningkat dari 2.477 menjadi 3.515 orang (42%).
Helmi syarif
(bbg)