KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag

Rabu, 17 Desember 2014 - 12:57 WIB
KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
KPK Periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.

Diketahui, Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2014).

Selain Sri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf sekretariat Kantor Wisma Haji Makkah Kemenag, M Rajudin Itai yang juga sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.

Akibat perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)