Keputusan Menkumham Soal Konflik Golkar Dinilai Tepat
Selasa, 16 Desember 2014 - 12:29 WIB
Keputusan Menkumham Soal Konflik Golkar Dinilai Tepat
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyarawah Nasional (Munas) Bali maupun Jakarta, dinilai sudah tepat.
Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Fadli Zon mengatakan, keputusan Menkumham yang menyerahkan penyelesaian konflik Partai Golkar kepada internal partai, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol).
"Kalau memang benar Menkumham kembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan undang-undang. Karena urusan partai politik itu urusan internal partai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Politikus Fraksi Gerindra itu memaparkan, sebagaimana UU Parpol yang berlaku, pemerintah tidak dapat mengintervensi persoalan yang terjadi di internal partai.
Masalah internal akan diselesaikan melalui mahkamah partai. Sementara pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang bersifat administratif.
"Jadi menurut UU Parpol pemerintah tidak bisa intervensi. Tindakan pemerintah bersifat adminiastratif. Kalau di mahkamah partai sudah selesai, maka pemerintah hanya sifatnya administratif, tidak bisa mengakui ini itu," tutup Fadli.
Wakil Ketua DPR Bidang Hukum Fadli Zon mengatakan, keputusan Menkumham yang menyerahkan penyelesaian konflik Partai Golkar kepada internal partai, sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Partai Politik (Parpol).
"Kalau memang benar Menkumham kembalikan ke internal partai, itu memang sejalan dengan undang-undang. Karena urusan partai politik itu urusan internal partai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
Politikus Fraksi Gerindra itu memaparkan, sebagaimana UU Parpol yang berlaku, pemerintah tidak dapat mengintervensi persoalan yang terjadi di internal partai.
Masalah internal akan diselesaikan melalui mahkamah partai. Sementara pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang bersifat administratif.
"Jadi menurut UU Parpol pemerintah tidak bisa intervensi. Tindakan pemerintah bersifat adminiastratif. Kalau di mahkamah partai sudah selesai, maka pemerintah hanya sifatnya administratif, tidak bisa mengakui ini itu," tutup Fadli.
(maf)