Angkutan Umum Tak Berizin Dikandangkan

Selasa, 16 Desember 2014 - 09:53 WIB
Angkutan Umum Tak Berizin Dikandangkan
Angkutan Umum Tak Berizin Dikandangkan
A A A
JAKARTA - Satu unit armada taksi Uber dan belasan angkutan umum jenis taksi dan minibus dikandangkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menutukan, pascaperistiwa perampokan di dalam taksi Express beberapa waktu lalu, pihaknya meningkatkan pengamanan terhadap pengguna angkutan umum di sejumlah wilayah dengan melakukan operasi secara acak di titik tertentu. Dalam operasi yang berlangsung pekan lalu itu didapatkan taksi dan angkutan kota beroperasi tidak sesuai dengan ketentuannya.

Satu unit armada taksi Uber dengan jenis kendaraan Toyota Innova nomor polisi B 107 EMI diamankan di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (12/12). Razia juga menahan sembilan taksi reguler di wilayah Pulogadung dan 10 mikrolet putih C01 (Ciledug-Kebayoran). Menurutnya, sejumlah angkutan umum perlu dilihat izin operasi layanannya supaya penumpang mendapatkan jaminan keamanan saat menggunakan jasa angkutan tersebut.

Dari razia itu didapatkan sopir taksi tidak sesuai dengan kartu pengenal pengemudi (KPP) di dalam armada. Pelanggaran lainnya, ada mikrolet beroperasi di luar trayek dan kendaraan pribadi digunakan untuk sebagai taksi yang disebut dengan taksi Uber. “Armada yang kita amankan ditengarai rawan digunakan sopir tembak,” katanya di Balai Kota kemarin.

Dia menyebutkan, Uber bukanlah bagian angkutan umum jenis taksi ataupun mobil rental. Taksi Uber menggunakan plat nomor warna hitam dan dilengkapi alat argo pembayaran untuk pemakai kartu kredit. Kendaraan itu tidak memilik izin operasi sebagai armada taksi atau kendaraan rental. Berbeda halnya dengan taksi lain yang memiliki identitas armada dan pengemudi yang jelas.

Semua ditampilkan di kendaraan. Sementara, kendaraan rental tidak memungut bayaran untuk sekali perjalanan, tapi memakai sistem sewa borongan. Mulai harian, mingguan, atau bulanan. Pembayaran taksi Uber sama dengan taksi biasa, cuma tidak tunai. “Armada seperti ini sangat rawan terhadap keselamatan penumpang,” sebutnya.

Syafrin menjelaskan, armada yang tidak memiliki izin operasi hingga pengemudi tidak sesuai data resmi (sopir tembak) ditengarai rawan terhadap aksi kejahatan. Sasarannya tidak lain adalah penumpang. “Kita tidak ingin peristiwa kriminal kembali dialami oleh penumpang angkutan umum,” tandasnya.

Country Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Yoga Adiwinarto mengatakan, penangkapan angkutan umum yang beroperasi di luar trayek dan taksi tak berizin hanya bagian dari pemberian keamanan untuk penumpang. Tujuannya, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan angkutan kota dan taksi.

Apalagi, beberapa waktu lalu terjadi peristiwa pencurian taksi Express, yang kemudian digunakan untuk merampok. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat menggunakan jasa taksi. “Razia ini sebagai langkah jangka pendek. Tapi, perlu tindak lanjut lebih ke sistematis,” tandasnya.

Sedangkan taksi Uber, sambungnya, perlu diawasi karena moda transportasi itu menggunakan kendaraan pribadi tanpa dilengkapi identitas kendaraan yang jelas serta izin operasi. Dishub perlu memberikan penjelasan kepada pengelola tentang sistem layanan eksekutif sesuai dengan aturan berlaku di Jakarta.

“Kalau tidak ditertibkan, taksi Uber tingkat kerawanannya lebih tinggi ketimbang taksi resmi,” tandasnya. Adapun, angkotyangberoperasi di luar trayeknya adalah dampak dari sistem operasi angkutan umum di Jakarta yang menggunakan sistem setoran. Ketika mereka belum mendapatkan target penumpang, mereka beroperasi di trayek lain.

Umumnya cara ini dilakukan pada malam hari. Kebutuhan perjalanan warga masih tinggi di malam hari. Sementara, pelayanan disediakan mikrolet yang bukan dalam trayek resmi. “Fenomena ini harus disikapi dalam sebuah formula sistem yang baik. Jangan dibiarkan armada beroperasi di luar trayeknya,” tandasnya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6253 seconds (0.1#10.140)