MK Tak Berhak untuk Tolak Todung & Refly Jadi Anggota Pansel
Senin, 15 Desember 2014 - 12:54 WIB
MK Tak Berhak untuk Tolak Todung & Refly Jadi Anggota Pansel
A
A
A
JAKARTA - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyatakan keberatan atas dua nama anggota panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi dinilai tidak tepat.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, MK tidak punya hak mencampuri kewenangan presiden dalam mengangkat anggota pansel, karena itu murni kewenangan pemerintah.
"Tapi tentu pemerintah juga perlu menjamin bahwa pansel yang dibentuknya itu punya komitmen, integritas, dan independensi," ujar Asep kepada Sindonews, Senin (15/12/2014).
Asep mengatakan, boleh saja MK memberi saran jika meragukan kredibilitas atau integritas oknum tertentu yang masuk jadi anggota pansel.
Namun caranya tidak boleh konfrontatif dengan mengajukan surat resmi yang ditembuskan ke pihak lain.
"Kalau ada nama yang dinilai tidak pas, cukup secara tertutup saja disampaikan ke presiden. Boleh berikan catatan, tapi diam-diam saja karena kewenangan presiden tidak bisa diintervensi," ujarnya.
Dua nama anggota pansel seleksi calon hakim yang ditolak MK melalui suratnya ke presiden yakni pengacara Todung Mulya Lubis dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, MK tidak punya hak mencampuri kewenangan presiden dalam mengangkat anggota pansel, karena itu murni kewenangan pemerintah.
"Tapi tentu pemerintah juga perlu menjamin bahwa pansel yang dibentuknya itu punya komitmen, integritas, dan independensi," ujar Asep kepada Sindonews, Senin (15/12/2014).
Asep mengatakan, boleh saja MK memberi saran jika meragukan kredibilitas atau integritas oknum tertentu yang masuk jadi anggota pansel.
Namun caranya tidak boleh konfrontatif dengan mengajukan surat resmi yang ditembuskan ke pihak lain.
"Kalau ada nama yang dinilai tidak pas, cukup secara tertutup saja disampaikan ke presiden. Boleh berikan catatan, tapi diam-diam saja karena kewenangan presiden tidak bisa diintervensi," ujarnya.
Dua nama anggota pansel seleksi calon hakim yang ditolak MK melalui suratnya ke presiden yakni pengacara Todung Mulya Lubis dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
(maf)