Bupati Lombok Barat Diduga Peras Pengusaha Rp2 M
A
A
A
JAKARTA - Bupati Lombok Barat Zainy Arony (ZAR) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha PT Djaya Business Group sebesar Rp2 miliar.
"Kami menduga uang yang sudah mengalir ke ZAR sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Hal tersebut terkait kewenangan Zainy sebagai Bupati yang akan memberikan perizinan untuk pengembangan kawasan wisata sebagai lapangan Golf di Desa Buwung Mas, Seketong, Lombok Barat.
Modus Zainy adalah, jika dirinya tidak diberikan uang, maka izin itu tidak dikeluarkan olehnya.
"Si tersangka ini terhadap pengusaha. Soal izin kalau dia (Zainy) tidak diberi sesuatu maka si pengusaha tidak diberikan izin," ungkapnya.
Johan mengatakan, KPK menduga uang yang diterima Zainy sudah lebih dari Rp2 miliar. Pasalnya, Zainy sudah menjadi Bupati sejak tahun 2009 hingga 2019.
"Tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut, jadi sekitar Rp2 miliar," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Zainy dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Kami menduga uang yang sudah mengalir ke ZAR sekitar Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Hal tersebut terkait kewenangan Zainy sebagai Bupati yang akan memberikan perizinan untuk pengembangan kawasan wisata sebagai lapangan Golf di Desa Buwung Mas, Seketong, Lombok Barat.
Modus Zainy adalah, jika dirinya tidak diberikan uang, maka izin itu tidak dikeluarkan olehnya.
"Si tersangka ini terhadap pengusaha. Soal izin kalau dia (Zainy) tidak diberi sesuatu maka si pengusaha tidak diberikan izin," ungkapnya.
Johan mengatakan, KPK menduga uang yang diterima Zainy sudah lebih dari Rp2 miliar. Pasalnya, Zainy sudah menjadi Bupati sejak tahun 2009 hingga 2019.
"Tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut, jadi sekitar Rp2 miliar," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Zainy dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP jo, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(maf)