Tiba di KPK, Fuad dan Ajudannya Kompak Tutup Mulut
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron bersama ajudannya Abdul Rouf hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
Diketahui, ketiganya adalah tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Fuad dan ajudannya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.20 WIB. Turun dari mobil tahanan KPK, mantan Bupati Bangkalan itu terlihat mengenakan peci dan kemeja bergaris ungu yang dilapisi rompi orange pakaian khas tahanan KPK.
Sementara ajudannya Rouf menggunakan kaca mata dan kemeja abu-abu bergaris putih yang juga dilapisi rompi orange. Keduanya langsung bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK dan enggan berkomentar satu kata pun.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Fuad diduga telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juncto dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juncto Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Diketahui, ketiganya adalah tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Fuad dan ajudannya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.20 WIB. Turun dari mobil tahanan KPK, mantan Bupati Bangkalan itu terlihat mengenakan peci dan kemeja bergaris ungu yang dilapisi rompi orange pakaian khas tahanan KPK.
Sementara ajudannya Rouf menggunakan kaca mata dan kemeja abu-abu bergaris putih yang juga dilapisi rompi orange. Keduanya langsung bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK dan enggan berkomentar satu kata pun.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Fuad diduga telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juncto dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juncto Pasal 13 juncto Pasal 55. Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)