Jenderal Didik Akan Ajukan Nota Keberatan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Didik Purnomo mengatakan, akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama tim penasihat hukumnya. Pada sidang selanjutnya eksepsi akan dibacakan di Pengadilan Tipikor.
"Saya bersama tim hukum akan mendalami dakwaan ini. Dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikunya," kata Didik di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Sementara, Ketua Majelis Hakim Suprioyono langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 18 Desember 2014. "Sidang akan dilanjutkan hari Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi, maka sidang untuk hari ini ditutup," tutup majelis hakim.
Jaksa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek simulator SIM Polri. Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Didik Purnomo mengatakan, akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama tim penasihat hukumnya. Pada sidang selanjutnya eksepsi akan dibacakan di Pengadilan Tipikor.
"Saya bersama tim hukum akan mendalami dakwaan ini. Dan akan mengajukan eksepsi untuk sidang berikunya," kata Didik di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Sementara, Ketua Majelis Hakim Suprioyono langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 18 Desember 2014. "Sidang akan dilanjutkan hari Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi, maka sidang untuk hari ini ditutup," tutup majelis hakim.
Jaksa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek simulator SIM Polri. Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
(kri)