KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Bangkalan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang berada di Jakarta sejak dua hari lalu.
Penyidik KPK menggeledah rumah Fuad yang berada di daerah Cipinang Cimpedak, Jakarta Timur, dilanjutkan ke rumah dan kantor R di Jalan Bangka I, Jakarta Selatan.
"Selain rumah FAI dan kantor R, penyidik juga menggeledah kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energi lantai 17," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. "Penyidik menyita dokumen dalam bentuk fisik dan digital, tidak ada uang yang disita," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juntco dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco pasal 13 jo pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di pengadilan militer.
Penyidik KPK menggeledah rumah Fuad yang berada di daerah Cipinang Cimpedak, Jakarta Timur, dilanjutkan ke rumah dan kantor R di Jalan Bangka I, Jakarta Selatan.
"Selain rumah FAI dan kantor R, penyidik juga menggeledah kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energi lantai 17," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen. "Penyidik menyita dokumen dalam bentuk fisik dan digital, tidak ada uang yang disita," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Fuad telah menerima uang dari pengusaha PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum TNI AL berangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, FAI dan RF dikenakan pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juntco dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap ABD sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco pasal 13 jo pasal 55.
Sedangkan untuk oknum TNI AL Koptu Darmono, KPK menyerahkan Darmono untuk diadili di pengadilan militer.
(hyk)