Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan

Selasa, 09 Desember 2014 - 18:48 WIB
Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan
Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Warga Teluk Jambe ingin kasus sengketa tanah 350 hektar di desa Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari, Teluk Jambe, Karawang, cepat diselesaikan dengan baik.

Menurut tokoh desa Teluk Jambe, Obik Supriadi, warga mulai lelah dengan masalah yang bertahun-tahun tidak kunjung selesai ini.

"Sebenarnya, warga mau saja dengan tawaran penyelesaian yang terbaik. Cuma itu, mereka sungkan atau mungkin juga takut dengan orang-orang yang katanya menolong mereka," kata pria yang biasa dipanggil Abah Obik ini saat dihubungi wartawan, Selasa (9/12/2014).

Menurut Abah Obik, warga juga merasa kaget kalau masalah ini digiring ke arah yang berpotensi menimbulkan konflik. "Seperti demo-demo yang sering dilakukan itu, warga tidak terlalu suka jika sudah kelewatan," ujarnya.

Pernyataan Abah Obik juga senada dengan penuturan Kamsir, pemuda asal Margamulya, Teluk Jambe. Menurut dia, warga takut jika sengketa ini bisa menyebabkan konflik fisik.

"Apalagi, seminggu lalu ada kasus bom molotov di kantor Sepetak," kata putra (alm) Calim, salah satu pemilik lahan di desa Margamulya ini.

Kamsir mengaku, heran kenapa sengketa ini mulai mengarah kepada kekerasan.

"Sulit dipercaya kalau itu dilakukan PT. SAMP. Karena, perusahaan ini kan secara hukum di atas angin. Untuk apa mengambil langkah itu," tutur Kamsir.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 160/PK/PDT/2011, Tanah seluas 350 hektare di Teluk Jambe telah sah dimiliki oleh PT SAMP.

Semua keputusan atas gugatan puluhan warga yang mengaku pemilik tanah, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga ke tingkat kasasi dan PK, memenangkan PT SAMP.

Sudah belasan tahun tanah ex tegal waroe landen ini disengketakan melalui beberapa orang.

Namun, gugatan perdata yang dilakukan oleh Amandus Juang dan Minda Suryana yang telah dikalahkan oleh keputusan PK itu masih terus berbuntut hingga saat ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0968 seconds (0.1#10.140)