Kejagung Klaim Sepanjang 2014 Tangani 2.000 Kasus Korupsi
Selasa, 09 Desember 2014 - 20:04 WIB
Kejagung Klaim Sepanjang 2014 Tangani 2.000 Kasus Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menangani sebanyak 2.388 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2014. Dari jumlah perkara tersebut, 1.365 di antaranya sedang dalam tahap penyidikan.
"Sementara sisanya yaitu 1.023 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan," klaim Jaksa Agung H M Pasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Prasetyo menambahkan, Korps Adhyaksa juga tengah melakukan penyelidikan atas 1.538 perkara korupsi lainnya. Menurutnya, Kejati Jawa Timur menempati peringkat terbanyak penanganan kasus korupsi dengan jumlah tahap penyidikan sebanyak 124 perkara.
"Kemudian disusul Kejati Sumut dan Jabar yang masing-masing menyidik 93 perkara. Sementara Kejati Yogyakarta menempati rangking terendah penanganan kasus korupsi dengan jumlah masuk dalam tahap penyidikan sebanyak 12 perkara," tuturnya.
Mantan kader Partai Nasional Demokrat ini mengaku penanganan kasus korupsi menjadi prioritas di Korps Adhyaksa. Namun tidak meninggalkan tindak pidana lain yang juga harus ditangani.
"Ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap institusi kejaksaan harus dijawab melalui peningkatan integritas kepribadian, disiplin individu dan sikap profesional, sehingga mampu mewujudkan kinerja pemberantasan korupsi secara optimal, bermartabat dan berhati nurani," pungkasnya.
"Sementara sisanya yaitu 1.023 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan," klaim Jaksa Agung H M Pasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Prasetyo menambahkan, Korps Adhyaksa juga tengah melakukan penyelidikan atas 1.538 perkara korupsi lainnya. Menurutnya, Kejati Jawa Timur menempati peringkat terbanyak penanganan kasus korupsi dengan jumlah tahap penyidikan sebanyak 124 perkara.
"Kemudian disusul Kejati Sumut dan Jabar yang masing-masing menyidik 93 perkara. Sementara Kejati Yogyakarta menempati rangking terendah penanganan kasus korupsi dengan jumlah masuk dalam tahap penyidikan sebanyak 12 perkara," tuturnya.
Mantan kader Partai Nasional Demokrat ini mengaku penanganan kasus korupsi menjadi prioritas di Korps Adhyaksa. Namun tidak meninggalkan tindak pidana lain yang juga harus ditangani.
"Ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap institusi kejaksaan harus dijawab melalui peningkatan integritas kepribadian, disiplin individu dan sikap profesional, sehingga mampu mewujudkan kinerja pemberantasan korupsi secara optimal, bermartabat dan berhati nurani," pungkasnya.
(hyk)