RUU Kamnas & RUU Rahasia Negara Masuk Prolegnas, Jokowi Mengecewakan

Selasa, 09 Desember 2014 - 00:07 WIB
RUU Kamnas & RUU Rahasia...
RUU Kamnas & RUU Rahasia Negara Masuk Prolegnas, Jokowi Mengecewakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah era Jokowi memasukkan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dan RUU Rahasia Negara dalam Program Legislasi Nasional 2015.

Hal itu membuat Direktur Program Imparsial, Al Araf kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut.

"Saya kecewa dengan pemerintahan Jokowi, karena menjadikan dua produk UU yang dikecam pada pemerintahan sebelumnya masuk dalam prolegnas. Yakni RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas yang sudah ditolak di masa lalu," ujar Araf di Gedung Purna Wira, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Araf mengaku, pihaknya tidak akan berhenti untuk terus menyuarakan penolakan RUU tersebut jika disahkan Dewan Perwakilan Rakyat nantinya.

"Dua RUU itu akan menjadi masalah dalam proses demokrasi di Indonesia yang baru berjalan. Masuknya kembali RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara dalam prolegnas menjadi kerja baru masyarakat sipil untuk menolaknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada pemerintahan SBY menyebut salah satu landasan dibentuknya RUU Kamnas adalah untuk melakukan sinergi antara aktor keamanan.

"Kalau tujuannya itu maka pemerintah salah. Kalau mau membangun sinergi dan koordinasi harusnya bentuk Undang-undang Tugas Perbantuan yang sudah dimandatkan di UU Polri tahun 2002 dan UU TNI 2004," ungkapnya.

Menurut Araf, dirinya juga setuju dengan pembentukan Dewan Keamanan Nasional. "Kalau hanya untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional, kenapa membentuk Undang-undang Kamnas bukan Undang-undang Dewan Keamanan Nasional," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)