Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tergantung pada Kinerja
A
A
A
SEMARANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rencana menaikkan gaji kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya baru akan mengusulkan kenaikan gaji tersebut kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro setelah kepala daerah bisa membuktikan kinerjanya terlebih dahulu, terutama dalam melayani masyarakat di daerah masing-masing.
“Prinsipnya Kemendagri mempersiapkan segala aturan seandainya ada kesempatan dan keuangan negara memungkinkan,” kata Mendagri melalui pesan singkatnya kemarin. Mendagri menambahkan, pengusulan kenaikan gaji tersebut dilakukan setelah ada evaluasi berbasis kinerja secara menyeluruh.
Dalam hal ini, kepala daerah harus mampu secara terbuka menunjukkan kinerjanya sebagi pelayan masyarakat. “Hal itu yang diutamakan. Jadi, kinerjanya terlebih dahulu, baru gaji dinaikkan,” kata mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu. Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tengah mengkaji kenaikan gaji untuk kepala daerah dan anggota DPRD karena gaji mereka selama ini dinilai masih rendah.
“Sangat tidak rasional gubernur sekarang hanya memiliki gaji pokok Rp3 juta. Gaji pokok bupati dan wali kota hanya Rp2,1 juta,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/12). Reydonnyzar mengatakan, dengan melihat luasnya wewenang dan besarnya tanggung jawab kepala daerah, kenaikan gaji pokok tersebut dinilai hal yang layak.
Dita angga/Ant
“Prinsipnya Kemendagri mempersiapkan segala aturan seandainya ada kesempatan dan keuangan negara memungkinkan,” kata Mendagri melalui pesan singkatnya kemarin. Mendagri menambahkan, pengusulan kenaikan gaji tersebut dilakukan setelah ada evaluasi berbasis kinerja secara menyeluruh.
Dalam hal ini, kepala daerah harus mampu secara terbuka menunjukkan kinerjanya sebagi pelayan masyarakat. “Hal itu yang diutamakan. Jadi, kinerjanya terlebih dahulu, baru gaji dinaikkan,” kata mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu. Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pemerintah tengah mengkaji kenaikan gaji untuk kepala daerah dan anggota DPRD karena gaji mereka selama ini dinilai masih rendah.
“Sangat tidak rasional gubernur sekarang hanya memiliki gaji pokok Rp3 juta. Gaji pokok bupati dan wali kota hanya Rp2,1 juta,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/12). Reydonnyzar mengatakan, dengan melihat luasnya wewenang dan besarnya tanggung jawab kepala daerah, kenaikan gaji pokok tersebut dinilai hal yang layak.
Dita angga/Ant
(bbg)