Ketua DPR Puas Dua Kubu Koalisi Akhirnya Islah
Jum'at, 05 Desember 2014 - 22:17 WIB
Ketua DPR Puas Dua Kubu Koalisi Akhirnya Islah
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto telah menyampaikan pidato penutup masa sidang I tahun 2014-2015. DPR akan memasuki masa reses hingga 11 Januari 2015.
Dalam pidatonya, Setya mengakui awal masa bakti periode 2014-2019 DPR harus melaluinya dinamika politik tinggi.
"Namun demikian, hal ini harus disikapi sebagai proses menuju kematangan berdemokrasi," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Politikus Partai Golkar ini juga tidak menampik dinamika politik yang tinggi itu juga mengganggu jalannya pelaksanaan tugas di parlemen.
"Tetapi DPR patut berbangga karena pada akhirnya telah dicapai kesepakatan islah dua kubu koalisi di DPR," ujarnya.
Dia bersyukur saat ini kondisi di DPR kembali kondusif. Hal ini pun menunjukkan sikap kesadaran bernegara para anggota Dewan.
"Telah tertanam dan tumbuh sehingga mendorong semangat untuk untuk bekerja dalam rangka mengemban amanah konstitusi."
Dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Pengesahan ini didahului rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU MD3 yang akhirnya disepakati untuk diambil keputusan pada rapat paripurna DPR masa sidang I tahun 2014-2015.
Revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Beberapa pasal yang disepakati untuk dihapus dan sempat menjadi perdebatan di rapat Pansus antara lain pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, 9 yang pada intinya berisi hak DPR dan sanksi administratif dapat diberikan kepada pejabat negara jika tidak melakukan rekomendasi DPR.
Dalam pidatonya, Setya mengakui awal masa bakti periode 2014-2019 DPR harus melaluinya dinamika politik tinggi.
"Namun demikian, hal ini harus disikapi sebagai proses menuju kematangan berdemokrasi," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Politikus Partai Golkar ini juga tidak menampik dinamika politik yang tinggi itu juga mengganggu jalannya pelaksanaan tugas di parlemen.
"Tetapi DPR patut berbangga karena pada akhirnya telah dicapai kesepakatan islah dua kubu koalisi di DPR," ujarnya.
Dia bersyukur saat ini kondisi di DPR kembali kondusif. Hal ini pun menunjukkan sikap kesadaran bernegara para anggota Dewan.
"Telah tertanam dan tumbuh sehingga mendorong semangat untuk untuk bekerja dalam rangka mengemban amanah konstitusi."
Dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).
Pengesahan ini didahului rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU MD3 yang akhirnya disepakati untuk diambil keputusan pada rapat paripurna DPR masa sidang I tahun 2014-2015.
Revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
Beberapa pasal yang disepakati untuk dihapus dan sempat menjadi perdebatan di rapat Pansus antara lain pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dan pasal 98 ayat 7, 8, 9 yang pada intinya berisi hak DPR dan sanksi administratif dapat diberikan kepada pejabat negara jika tidak melakukan rekomendasi DPR.
(dam)