KPK Ngaku Masih Kembangkan Kasus Century
Jum'at, 05 Desember 2014 - 11:46 WIB
KPK Ngaku Masih Kembangkan Kasus Century
A
A
A
JAKARTA - KPK mengatakan masih mengembangkan kasus dugaan korupsi Bank Century. Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus Bank Century menunggu putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap. Budi sudah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2014).
Kendati demikian, Johan mengatakan kasus yang merugikan negara hingga Rp7 triliun lebih ini belum memiliki perkembangan terbaru. "Belum ada perkembangan," kata Johan yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan ini.
Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus Bank Century menunggu putusan Budi Mulya berkekuatan hukum tetap. Budi sudah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.
"Masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2014).
Kendati demikian, Johan mengatakan kasus yang merugikan negara hingga Rp7 triliun lebih ini belum memiliki perkembangan terbaru. "Belum ada perkembangan," kata Johan yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan ini.
Budi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(kri)