Gaji Terendah PNS DKI Rp12 Juta

Jum'at, 05 Desember 2014 - 08:38 WIB
Gaji Terendah PNS DKI...
Gaji Terendah PNS DKI Rp12 Juta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menggaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah di lingkungannya sebesar Rp12 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, bonus dan honor dihilangkan. Sistem penggajian baru ini akan dibarengi pemberlakuan jam kerja fungsional bagi para PNS. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, gaji besar yang akan diberikan bertujuan meningkatkan kinerja PNS agar membaik.

Menurutnya, penerapan gaji Rp12 juta tersebut dapat mengetahui siapa saja yang bekerja ataupun tidak. ”Gaji guru di DKI itu rata-rata sudah Rp12 juta. Gaji PNS paling rendah itu sekitar Rp7 juta dihitung dengan TKD (tunjangan kerja daerah)- nya. Jadi sebenarnya kalau dinaikkan Rp12 juta, hampirhampir sama. Bedanya sekarang ada hitungan tugas kerjanya. Kalau enggak beres, akan kami stafkan atau cabut TKDnya,” kata Ahok di Balai Kota kemarin.

Menurutnya, sistem gaji besar itu lebih baik dibandingkan pemberian bonus dan honor dengan jumlah fantastis. Misalnya, selama ini PNS mendapatkan penghasilan dari gaji, transportasi, TKD, dan bonus mengerjakan sesuatu. Menurut Ahok, meski pendapatan Dinas Pelayanan Pajak sebesar Rp25 juta, hasil pekerjaannya tidak maksimal.

Seperti pembuatan sistem online yang hingga kini belum juga rampung meski sudah dua tahun dijalankan. Begitu juga di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Untuk itu, dia ingin memperbaiki kinerja PNS dengan memberi gaji Rp12 juta bagi mereka yang memenuhi poin kerja.

Dengan gaji besar itu, honor di luar gaji pokok seperti honor panitia pejabat komitmen, honor rapat, dan sebagainya yang jumlahnya selama setahun sekitar Rp2,3 triliun akan dipangkas. ”Nah, bagaimana biar mereka mau kerja? Saya kasih gulagula nih. Kamu bisa, dapat Rp12 juta asal kamu kerja sesuai dengan poin. Kalau kamu enggak mau dapat poin itu, puas dengan Rp7 juta, saya bisa pecat kamu karena berarti kerja enggak beres. Jadi bukan saya sok naikin gaji PNS Rp12 juta. Bukan,” ungkapnya.

Dengan sistem gaji Rp12 juta tanpa honor, Ahok yakin nanti memunculkan perlawanan dari para PNS. Namun, dia tetap akan menjalankan program ini. Terpenting PNS dapat bekerja sebaik mungkin untuk mencapai target kinerjanya. ”Kalau tidak mau bekerja, silakan duduk- duduk saja, enggak apaapa,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, kenaikan gaji PNS tersebut dimulai tahun depan bersamaan dengan perluasan jabatan fungsional. Gaji PNS akan diukur sesuai kinerja. Namun, dia belum bisa menjelaskan bagaimana teknis sistem baru ini. ”Saya baru mau rapat. Nanti kalau sudah ketemu teknisnya, kami akan paparkan,” ungkapnya.

Perluasan jabatan fungsional akan memangkas posisi kepala seksi dan menggantikannya sesuai profesi. Misalnya di bawah Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi, yang ada adalah ahli geologi, ahli barang antik, dan ahli sejarah.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat terobosan dengan memberikan kesempatan pegawai negeri sipil (PNS) perempuan untuk bekerja sesuai domisili agar kaum perempuan dapat lebih banyak memiliki waktu dalam keluarganya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6681 seconds (0.1#10.140)