Ombudsman Siapkan Rekomendasi Pencopotan Bagi Pejabat Publik

Kamis, 04 Desember 2014 - 13:06 WIB
Ombudsman Siapkan Rekomendasi Pencopotan Bagi Pejabat Publik
Ombudsman Siapkan Rekomendasi Pencopotan Bagi Pejabat Publik
A A A
JAKARTA - Lembaga penilai pelayanan publik, Ombudsman RI siap memberikan rekomendasi sanksi pencopotan terhadap pejabat pemerintah yang tidak melayani publik dengan baik.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menuturkan, rekomendasi ini bersifat mengikat serta harus dijalankan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah.

"Ini sifatnya mengikat. Kalau menteri tidak menjalankan ini kita laporkan kepada presiden supaya menterinya sekalian yang diganti," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

"Begitu juga dengan di tingkat kabupaten/kota. Kalau bupati dan wali kotanya tidak bisa menjalankan ini, mereka akan disekolahkan di Kementerian Dalam Negeri, sekolah pemerintahan selama tiga bulan. Ini sudah seperti sanksi bagi mereka. Nanti wakilnya yang mengantikan," sambungnya.

Dia melanjutkan, rekomendasi ini akan dilakukan mulai tahun depan, pada periode Januari hingga Maret. Ombudsman akan melakukan kajian pelayanan publik di tingkat pemerintah pusat sampai daerah.

"Januari-Maret nanti kami akan lakukan kajian pelayan publik di tingkat pusat dan daerah, kabupaten kota. Nanti dilihat mana yang punya rapor hijau dan merah. Kalau ada merah akan ada rekomendasi sanksi untuk pejabatnya. Ini pertama kali kami lakukan," tambahnya.

Menurutnya, tujuan pemberian sanksi ini semata-mata guna mendorong perbaikan standar pelayanan pelayanan publik pada kementerian dan lembaga pemerintah.

"Tujuannya untuk membantu presiden dan pemerintah dalam menegakkan visi misi Nawacita dimana salah satunya soal perbaikan pelayan publik," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7794 seconds (0.1#10.140)