Ombudsman RI: Layanan Pengaduan Daring Jangan Hanya Formalitas
Selasa, 21 April 2020 - 13:09 WIB
loading...
Ombudsman RI telah selesai melakukan kajian singkat Responsifitas Saluran Informasi Atau Kontak Lembaga Pada Instansi Penegak Hukum untuk kedua kalinya untuk memastikan mutu pelayanan saluran informasi yang baik kepada masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI telah selesai melakukan kajian singkat/rapid assesment tentang Responsifitas Saluran Informasi Atau Kontak Lembaga Pada Instansi Penegak Hukum untuk kedua kalinya untuk memastikan mutu pelayanan saluran informasi yang baik kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dalam sambutannya saat penyampaian hasil kajian kepada 41 Instansi Penegak Hukum mengatakan Ombudsman ingin melihat responsifitas instansi penegak hukum dalam penggunaan saluran daring sebagai sarana aduan masyarakat.
“Hasil kajian ini bisa menjadi bahan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik melalui online dan media sosial. Kita harapkan saluran online ini tidak hanya secara formalitas ada, tetapi benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Amzulian dalam virtual meeting penyampaian hasil kajian, Senin (20/4/2020).
Di kesempatan yang berbeda, Anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala mengatakan keberadaan saluran informasi yang terpadu dan mudah diakses menjadi jawaban terhadap citra penyelenggara pelayanan publik yang selama ini dianggap lambat dan berbelit.
“Apalagi di era teknologi, respons yang cepat terhadap kebutuhan informasi dan pengaduan/pelaporan menjadi hal penting dalam menumbuhkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan instansi penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/4/2020).
Adrianus mengatakan di saat pandemi COVID-19 seperti ini, layanan daring dan media sosial menjadi lebih strategis. Karena masyarakat tidak bisa datang langsung untuk melaporkan jika ada keluhan tentang pelayanan publik.
Tahun ini Ombudsman kembali melakukan Kajian Singkat (Rapid Assesment) dengan melakukan metode mystery shopping atau penyamaran kepada Polri (Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polres Se-Jabodetabek), Kejaksaan Agung (Kejati DKI Jakarta, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejari Se-Jabodetabek), Mahkamah Agung RI (PT DKI Jakarta, PT Jawa Barat, PT Banten, PN Se- Jabodetabek), dan Kemenkumham RI (Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, Lapas Se-Jabodetabek). Sedangkan untuk lembaga negara yakni KPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan, dan Komnas
Perempuan.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dalam sambutannya saat penyampaian hasil kajian kepada 41 Instansi Penegak Hukum mengatakan Ombudsman ingin melihat responsifitas instansi penegak hukum dalam penggunaan saluran daring sebagai sarana aduan masyarakat.
“Hasil kajian ini bisa menjadi bahan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik melalui online dan media sosial. Kita harapkan saluran online ini tidak hanya secara formalitas ada, tetapi benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Amzulian dalam virtual meeting penyampaian hasil kajian, Senin (20/4/2020).
Di kesempatan yang berbeda, Anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala mengatakan keberadaan saluran informasi yang terpadu dan mudah diakses menjadi jawaban terhadap citra penyelenggara pelayanan publik yang selama ini dianggap lambat dan berbelit.
“Apalagi di era teknologi, respons yang cepat terhadap kebutuhan informasi dan pengaduan/pelaporan menjadi hal penting dalam menumbuhkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan instansi penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (21/4/2020).
Adrianus mengatakan di saat pandemi COVID-19 seperti ini, layanan daring dan media sosial menjadi lebih strategis. Karena masyarakat tidak bisa datang langsung untuk melaporkan jika ada keluhan tentang pelayanan publik.
Tahun ini Ombudsman kembali melakukan Kajian Singkat (Rapid Assesment) dengan melakukan metode mystery shopping atau penyamaran kepada Polri (Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polres Se-Jabodetabek), Kejaksaan Agung (Kejati DKI Jakarta, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejari Se-Jabodetabek), Mahkamah Agung RI (PT DKI Jakarta, PT Jawa Barat, PT Banten, PN Se- Jabodetabek), dan Kemenkumham RI (Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, Lapas Se-Jabodetabek). Sedangkan untuk lembaga negara yakni KPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan, dan Komnas
Perempuan.
Lihat Juga :