Yusril Minta Jokowi Antisipasi Perppu Pilkada Ditolak DPR
Kamis, 04 Desember 2014 - 12:54 WIB
Yusril Minta Jokowi Antisipasi Perppu Pilkada Ditolak DPR
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota nanti ditolak DPR, maka akan terjadi kekosongan hukum karena UU Pilkada juga sudah dibatalkan Perppu.
Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memikirkan bagaimana membuat payung hukum bagi pelaksanaan sekitar 195 pilkada pada akhir 2015, baik pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Kalau Perppu ditolak apakah Presiden Jokowi akan keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru? Waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat PP dan sosialisasinya," ujar Yusril dalam satu kicauannya Rabu (03/12/2014).
Yusril mempertanyakan bagaimana pemerintah harus mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena jika diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, bisa-bisa kehabisan stok birokrat di daerahnya.
Perppu Pilkada Langsung ini baru akan dibahas DPR pada Januari mendatang. Ada kemungkinan Perppu yang dibuat mantan Presiden SBY ini ditolak DPR, apalagi Partai Golkar juga sudah menegaskan akan menolak.
Langkah Golkar ini diperkirakan akan sejalan dengan partai lainnya di Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal menolak mekanisme pilkada langsung ini.
Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memikirkan bagaimana membuat payung hukum bagi pelaksanaan sekitar 195 pilkada pada akhir 2015, baik pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Kalau Perppu ditolak apakah Presiden Jokowi akan keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru? Waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat PP dan sosialisasinya," ujar Yusril dalam satu kicauannya Rabu (03/12/2014).
Yusril mempertanyakan bagaimana pemerintah harus mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena jika diisi dengan birokrat yang diangkat gubernur, bisa-bisa kehabisan stok birokrat di daerahnya.
Perppu Pilkada Langsung ini baru akan dibahas DPR pada Januari mendatang. Ada kemungkinan Perppu yang dibuat mantan Presiden SBY ini ditolak DPR, apalagi Partai Golkar juga sudah menegaskan akan menolak.
Langkah Golkar ini diperkirakan akan sejalan dengan partai lainnya di Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal menolak mekanisme pilkada langsung ini.
(kri)