Pengawasan Pertambangan

Kamis, 04 Desember 2014 - 10:43 WIB
Pengawasan Pertambangan
Pengawasan Pertambangan
A A A
Ternyata begitu banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah di segala sektor.

Setelah membentuk tim pemberantasan mafia minyak dan gas (migas), sepertinya pemerintah harus segera menghadirkan tim pemberantasan mafia pertambangan. Mafia yang bergerak di sektor pertambangan bukanlah sekadar isapan jempol. Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensinyalir para mafia tersebut melibatkan pihak asing, terutama dalam pengelolaan sejumlah pertambangan ilegal yang banyak beroperasi di berbagai daerah.

Terlepas dari persoalan mafia pertambangan, sektor yang menjadi salah satu andalan sumber pendapatan negara memang juga terbelit berbagai persoalan serius. Dari masalah pembayaran pajak yang ditengarai terjadi banyak penggelapan yang merugikan negara, perizinan yang tumpang tindih, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tunggakan iuran tetap dan royalti yang terus menumpuk, hingga maraknya pertambangan ilegal.

Celakanya, dari berbagai persoalan tersebut sulit diamputasi karena tidak didukung pengawasan yang ketat lantaran keterbatasan petugas. Dalam kaitan dengan tunggakan iuran tetap dan royalti, Kementerian ESDM belum lama ini memublikasikan tak kurang dari 1.027 perusahaan tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), belum menyelesaikan kewajibannya yang mencapai Rp347,1 miliar.

Itu baru perusahaan tambang yang berlokasi pada empat provinsi, yakni di SulawesiTengah, SulawesiTenggara, SulawesiSelatan, danMalukuUtara yang jumlahnya mencapai 1.339 perusahaan terdaftar. Berdasarkan peraturan pemerintah, perusahaan tambang tersebut sudah harus melunasi kewajiban iuran tetap dan royalti paling lambat akhir tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejar para pengusaha tambang nakal tersebut. Hasilnya tidaklah mengecewakan pemerintah, tunggakan iuran tetap dan royalti yang semula mencapai Rp433,2 miliar, berhasil ditagih hingga sebesar Rp86,1 miliar. Kerja sama Kementerian ESDM dan KPK rupanya cukup ampuh menagih utang.

Selain membenahi pelunasan iuran tetap dan royalti, Kementerian ESDM juga sedang mengevaluasi persoalan tumpang tindih lahan. Ternyata persoalan tersebut juga termasuk yang harus dibenahi segera. Sebanyak 4.751 izin usaha pertambangan dari total 10.731 izin tambang akan dicabut karena persoalan lahan pertambangan terjadi tumpang tindih hingga akhir tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian ESDM dari 4.751 izin bermasalah itu, terdapat 1.377 izin tambang mineral yang masih eksplorasi, dan 1.960 izin yang sudah produksi. Sedangkan disektor tambang batubara, 1.026 izin masih eksplorasi dan 388 izin sudah produksi. Sekarang tinggal menunggu lampu hijau dari DPR untuk pencabutan izin tersebut.

Bagaimana dengan mafia pertambangan? Praktik mafia pada sektor pertambangan mineral dan batubara bukanlah kabar baru. Namun mengatasi persoalan tersebut, ternyata tidak kalah susahnya dengan mafia yang beroperasi di bidang migas. Aktivitas mafia pertambangan kabarnya memiliki jaringan yang lebih rapi karena ditopang oleh pemodal asing.

Keberadaan mafia pertambangan sebagaimana dimonitor pihak Kementerian ESDM banyak bermain di daerah pada perusahaan pertambangan liar, di antaranya di Palu, Sulawesi Tengah. Munculnya berbagai praktik curang pada sektor pertambangan bukan sekadar karena kelihaian para pelaku mencari celah-celah kebijakan yang bisa diterobos, melainkan juga dipicu tingkat pengawasan yang lemah karena jumlah inspektur tambang yang sangat terbatas.

Inspektur tambang adalah orang yang berwenang mengawasi dan memberi sanksi kepada perusahaan tambang bila terjadi pelanggaran. Tahun ini dipatok 1.000 inspektur tambang yang akan disebar pada 33 provinsi, 97 kota, dan 471 kabupaten, namun yang terealisasi tidak sampai 10%.

Sementara perusahaan tambang yang terdaftar jumlahnya puluhan ribu lebih, belum terhitung perusahaan tambang ilegal yang jumlahnya juga cukup banyak. Jadi, memang dibutuhkan kerja keras untuk memberantas semua pelanggaran yang terdapat pada sektor pertambangan, tidak hanya sebatas slogan “basmi mafia pertambangan”.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2601 seconds (0.1#10.140)