Gedung AKA Tempat OTT Punya Fuad Amin

Kamis, 04 Desember 2014 - 02:46 WIB
Gedung AKA Tempat OTT...
Gedung AKA Tempat OTT Punya Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Gedung AKA di bilangan Mampang, Jakarta Selatan sebagai tempat kejadian perkara operasi tangkap tangan suap jual beli gas ternyata milik Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur KH Fuad Amin Imron.

Dari penelusuran KORAN SINDO, seorang sumber mengungkapkan Gedung AKA yang beralamat lengkap di Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu merupakan aset Fuad.
Sekitar 2009, Fuad membeli gedung tersebut senilai Rp40 miliar. Sebelum penangkapan , Fuad berencana menjualnya dengan harga Rp100 miliar.

"Benar Gedung AKA itu punya FAI," ungkap sumber kepada KORAN SINDO, Rabu (3/12/2014).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat pasca penetapan tersangka dan penahanan Fuad Amin, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan Ra'uf (ajudan Fuad) dalam kasus suap jual beli gas alam untuk pembamngkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dari pengembangan pertama sudah ditemukan sekitar empat hingga lima rumah Fuad di Madura. Sementara rumah dan gedung kantor Fuad di Jakarta masih ditelusuri. "Masih ditelusuri yang di Jakarta," tegas Adnan usai talkshow dan konferensi ACFFEST 2014 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Diketahui, Senin (1/12) siang hingga Selasa (2/12) dini hari KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi terpisah terhadap Fuad, Ra'uf, Antonio, dan Koptu TNI AL Darmono.

Sebelum itu tim gabungan KPK lebih dulu menangkap tiga orang Senin (1/12) pukul 11.30-12.15 WIB. Ra'uf selaku massanger Fuad dan Antonio ditangkap di area Gedung AKA, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Gedung ini disebut KPK dengan inisial "A" Dari mobil Ra'uf disita Rp700 juta.

Sementara, Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono selaku perantara Antonio diciduk di lobi Energy Building, The Energy Tower, di Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot 11A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan. Gedung ini disampaikan KPK dengan inisial "EB".

Fuad diciduk terakhir di kediamannya pukul 01.00 WIB, Selasa (2/12). Dari rumahnya disita uang lebih Rp3 miliar dalam 3 koper hitam besar.

Antonio selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk tersangka pemberi suap, Fuad dan Ra'uf disangka dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 UU Pemberntasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Fuad, Ra'uf, dan Antonio kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sejak Selasa (2/12) malam. Antonio di tahan di Rutan KPK yang terletak di lantai 9. Sedangkan Fuad dan Ra'uf ditahan di Guntur, Pomdam Jaya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)