KPK Akan Sita 6 Rumah Ketua DPRD Bangkalan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, harta yang dimiliki oleh Fuad Amin Imron tidak hanya uang, namun juga berupa rumah.
Diketahui, Fuad merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Di Bangkalan ada sekitar empat sampai lima rumah (Fuad)," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
"Karena terjadinya sudah lama mungkin banyak sekali. Kalau yang di Jakarta sepertinya ada satu, tapi sedang dicari," imbuhnya.
Adnan menegaskan, semua rumah yang dimiliki oleh Ketua DPRD Bangkalan itu akan disita oleh KPK.
Karena diduga rumah yang dimiliki Fuad itu terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diyakini Fuad akan dijerat tambahan pasal.
"Akan disita semua, kita sedang telaah ke TPPU-nya," tandasnya.
Diketahui, Fuad merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Di Bangkalan ada sekitar empat sampai lima rumah (Fuad)," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
"Karena terjadinya sudah lama mungkin banyak sekali. Kalau yang di Jakarta sepertinya ada satu, tapi sedang dicari," imbuhnya.
Adnan menegaskan, semua rumah yang dimiliki oleh Ketua DPRD Bangkalan itu akan disita oleh KPK.
Karena diduga rumah yang dimiliki Fuad itu terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diyakini Fuad akan dijerat tambahan pasal.
"Akan disita semua, kita sedang telaah ke TPPU-nya," tandasnya.
(maf)