KTKLN TKI Diganti Paspor Barcode

Rabu, 03 Desember 2014 - 12:52 WIB
KTKLN TKI Diganti Paspor Barcode
KTKLN TKI Diganti Paspor Barcode
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) yang dipegang tenaga kerja Indonesia (TKI). Sebagai pengganti itu, paspor TKI akan dipasang barcode .

Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengaku sudah mendengar bahwa Presiden meminta KTKLN dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah pekerja migran memberikan aspirasinya saat Presiden menggelar e-blusukan .

“Jika Presiden yang minta dicabut, ya akan dicabut dan KTKLN tidak akan berlaku lagi. Tapi, pertanyaannya, bagaimana dengan proses penempatan TKI ke depan?” ungkap Hanif ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin. Kemenaker, ujarnya, segera menyiapkan terobosan lain. Hanif pun berinisiatif untuk menempelkan barcode khusus pada paspor TKI.

Dengan barcode itu, informasi kapan TKI dilatih, hasil medical check up , identitas, dan data pribadi lain dapat dibaca oleh instansi mana pun. Termasuk pemerintah akan menyiapkan teknologi yang memungkinkan barcode itu bisa dibaca dengan telepon seluler. Itu bermanfaat bagi TKI agar tidak lupa identitasnya.

Mantan Sekjen DPP PKB ini menerangkan, karena KTKLN ini kewenangannya ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kemenaker akan berkoordinasi lebih lanjut. Hanif menyatakan, data KTKLN tidak akan dihapus, tapi data yang ada di BNP2TKI akan diintegrasikan dalam paspor barcode tersebut.

Mengenai kapan paspor khusus ini akan segera berlaku, Hanif menyatakan, belum tahu pasti karena teknis sekali. Namun, dia memperkirakan tidak akan lama karena saat ini dunia sudah digital sehingga integrasi data KTKLN ke paspor ini tidak akan memakan waktu lama. “Ini kaitannya dengan TI (teknologi informasi). Kapannya, saya belum tahu. Karena kita pun sudah terhubung dengan TI, akan mudah sekali menerapkannya,” ungkapnya.

Hanif mengaku, dari laporan yang masuk memang KTKLN patut dihapus. KTKLN menjadi fasilitas oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli). Itu terjadi saat TKI yang sudah sampai di bandara ditagih KTKLN. Karena banyak TKI yang tidak mengetahui ada KTKLN, TKI itu pun dipalak antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per orang.

Menaker juga akan berkoordinasi dengan otoritas bandara agar tidak ada lagi oknum yang memungli para pahlawan devisa ini. Namun, saat ini data-data berupa identitas, medical check up, dan data lain hanya bisa dilihat di BNP2TKI. Dengan integrasi antara paspor dan KTKLN, nanti hanya cukup membawa sebuah kartu yang bisa di-scan dan terbacalah semua data-data TKI.

“Permasalahannya alat itu (scanner ) tidak semua ada di KBRI kita sehingga akhirnya mereka harus kembali lagi ke dalam negeri dan mendatangi BNP2TKI untuk melihat data itu. Padahal kalau begitu, kan tidak perlu pakai kartu juga bisa tinggal di-searching saja namanya nanti juga muncul. Sangat wajar jika buruh migran kita mempertanyakan itu,” ucapnya. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyambut baik penghapusan KTKLN tersebut.

Anis mengatakan, selama ini KTKLN memang menjadi alat bagi para oknumoknum di pemerintahan untuk memeras TKI baik yang akan ke negara tujuan maupun kembali ke Tanah Air. Dengan penghapusan KTKLN, TKI yang sudah menjadi penyumbang devisa negara tidak lagi takut pulang ke Tanah Air karena bakal menjadi sapi perah para oknum petugas di bandara.

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya sering berkomunikasi dengan para pekerja migran. Baik itu melalui e-Blusukan ataupun datang langsung sehingga makin banyak permasalahan yang cepat selesai. Dengan demikian, persoalanpersoalan buruh migran diharapkan bisa ditekan.

Terpenting, buruh migran di luar negeri mendapat perlindungan hukum dan negara hadir melindungi mereka.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6959 seconds (0.1#10.140)