KPK Serahkan Oknum TNI ke Puspom AL

Selasa, 02 Desember 2014 - 22:16 WIB
KPK Serahkan Oknum TNI...
KPK Serahkan Oknum TNI ke Puspom AL
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka korupsi di Bangkalan adalah dari anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Anggota TNI itu bernama Darmono dengan pangkat Kopral Satu. KPK mengaku juga telah bertemu dengan Komandan Pusat Polisi Angkatan Laut (Danpuspom AL) Brigadir Jenderal TNI Gunung Heru.

"Seorang perantara DRM ternyata oknum TNI AL, berpangkat Koptu. Pimpinan KPK sudah bertemu dengan Danpuspom AL," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (02/12/2014).

Bambang mengatakan, KPK akan menyerahkan Darmono kepada TNI untuk ditindak lebih lanjut, sesuai peraturan undang-undang.

"Berdasarkan Pasal 42 UU KPK, KPK bisa lakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan milieter, dikaitkan Pasal 11 junto Pasal 118 maka KPK serahkan penanganan oknum DRM ke Danpuspom AL," ungkapnya.

Bambang mengatakan penyerahan penanganan kasus oknum TNI AL itu telah dilakukan saat KPK bertemu dengan Danpuspom AL.

"Tadi sore sudah kita serahkan suratnya. Dan kita serahkan tersangka yang brinisial DRM," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)