Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Beraroma Politis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan keputusan politik dari pemerintah.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat ditemui di kantornya Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
"Pembebasan bersyarat yang sifatnya politis, memang pembebasan bersarat dikenal dalam hukum, tapi keputusan pembebasan bersarat itu sifatnya politis, grasi juga politis," kata dia.
Pigai berharap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tetap konsisten dalam penuntasan kasus HAM sesuai dengan janji saat kampanye pemilu presiden beberapa bulan lalu.
"Sebenarnya diharapkan supaya janji kampanye tetap konsisten," imbuhnya.
Pigai mengatakan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menunda pembebasan terhadap Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Kalau pemerintah pembebasan bersarat tunda, bisa juga, ini sebuah langkah (tidak) elok muncul diawal, tidak pas," tegasnya.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat ditemui di kantornya Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
"Pembebasan bersyarat yang sifatnya politis, memang pembebasan bersarat dikenal dalam hukum, tapi keputusan pembebasan bersarat itu sifatnya politis, grasi juga politis," kata dia.
Pigai berharap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tetap konsisten dalam penuntasan kasus HAM sesuai dengan janji saat kampanye pemilu presiden beberapa bulan lalu.
"Sebenarnya diharapkan supaya janji kampanye tetap konsisten," imbuhnya.
Pigai mengatakan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menunda pembebasan terhadap Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Kalau pemerintah pembebasan bersarat tunda, bisa juga, ini sebuah langkah (tidak) elok muncul diawal, tidak pas," tegasnya.
(maf)