KPK Kembangkan Suap Fuad Amin ke Pertamina Hulu Energi

Selasa, 02 Desember 2014 - 15:50 WIB
KPK Kembangkan Suap...
KPK Kembangkan Suap Fuad Amin ke Pertamina Hulu Energi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dan mendalami dugaan keterlibatan Pertamina Hulu Energi dalam penyuapan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur KH Fuad Amin Imron.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, tiga pihak termasuk Fuad yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam kini sedang diperiksa di Gedung KPK.

Dalam pemeriksaan ini ada sejumlah hal yang didalami. Pertama, jumlah total penerimaan Fuad sejak 2007 selain Rp700 juta yang disita saat penangkapan. Fuad mengeluarkan izin sejak 2007 untuk pasokan gas.

Kedua, kaitan izin suplai gas yang diteken Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan sejak 2007. Ketiga, termasuk melihat pihak swasta atau perusahaan Pertamina Hulu Energi.

"Ini kan masih ada jejak-jejak orang lainnya yang ingin dikembangkan sebenarnya," kata Abraham di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) KPK di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar ini menuturkan, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan konstruksi dan unsur pidana para pelaku. Tujuannya guna memastikan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang nantinya disangkakan.

"Ini kan masih terus dilakukan pemeriksaan. Kalau kita terlalu prematur memberikan penjelasan saya khawatir akan mengganggu jalannya pemeriksaan. Karena masih dua tiga jam, satu kali 24 jam masih tiga jam ke depan. Dan ini masih terus akan digali," ujarnya.

Doktor hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini belum bisa menyampaikan apakah benar lokasi penangkapan Fuad di kantor DPRD Bangkalan. Menurutnya, saat pengumuman penetapan kronologisnya akan disampaikan secara detil. "Nanti lah dijelasin," tandasnya.

Diketahui, pasokan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan, Madura dikuasai anak perusahaan PT Pertamina Tbk, Pertamina Hulu Energi, sejak 2007. Penerbitan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) dari blok West Madura Offshore (WMO) hasil kerja sama antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa.

Dari laporan sebelumnya, ditemukan bahwa kontrak dan pelaksanaan PJBG itu yang diteken Fuad Amin ditemukan banyak bukti dan fakta menyimpang dan pelanggaran hukum.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)