Mantan Petinggi BUMN Dituntut 10 Tahun

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:53 WIB
Mantan Petinggi BUMN...
Mantan Petinggi BUMN Dituntut 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun.

JPU meyakini, mantan kuasa Nindya Sejati Join Operation (JO) proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga tersebut tahun anggaran 2006-2011 secara bersama-sama dan berlanjut.

Salah satu pihak yang bersama- sama Heru yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Kegiatan Pembangunan Dermaga Sabang Ramadhani Ismy. Dalam proyek ini, negara dirugikan Rp313,345 miliar. Terdakwa juga dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total Rp21,460 miliar kurun 2006- 28 Oktober 2010.

“Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Sulaksono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua JPU Riyono di depan majelis hakim kemarin.

JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Heru berupa uang pengganti Rp23,127 miliar dikurangi harta benda yang sudah disita dan dirampas sebelumnya. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Dalam hal hasil lelang juga tidak cukup maka Heru dipidana penjara selama lima tahun. Riyono melanjutkan, harta kekayaan yang ada dalam penguasaan pihak tertentu juga harus disita dan dirampas untuk negara, di antaranya mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang Sabir Said Rp12,7 miliar, mantan Administrasi Keuangan Proyek Bayu Ardhianto Rp45 juta, Taufik Reza Rp1,3 miliar, Zainudin Hamid Rp7 miliar, PT Nindya Karya Rp44,6 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pasific Rp1,75 miliar.

“Menyatakan barang bukti di antaranya berupa mobil Volvo B 164 RNA dan uang senilai Rp18,16 juta dirampas untuk negara dikompensasikan untuk pembayaran pengganti. Serta uang Rp1,46 miliar milik PT Nindya Jati JO dirampas untuk negara,” tegas Riyono.

Heru terbukti melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 ayat (1), sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk TPPU, Heru terbukti dalam dua dakwaan. Pertama, Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, dan d UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

TPPU kedua, Heru terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1). “Sebagai dalam dakwaan ketiga,” ucap Riyono. Dalam menyusun surat tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Ihwal meringankan yakni Heru berlaku sopan selama persiangan, mengaku terus terang melakukan pidana, dan menyesali perbuatannya.

Pertimbangan memberatkan yakni, Heru tidak mendukung program-program pemerintah dalam memberantas tipikor dan TPPU. Menanggapi tuntutan ini, Heru Sulaksono menyatakan akan mengajukan pleidoi. “Baik Yang Mulia, saya pribadi ada pleidoi, penasihat hukum saya juga,” tandasnya. Di sidang lainnya, JPU menuntut PPK Dermaga Sabang sekaligus mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. Ramadhani juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,204 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ramadhani tidak membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkap JPU Fitroh Rohcahyanto. Ramadhani dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved