Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Tak Ingin Melanggar HAM

Selasa, 02 Desember 2014 - 05:15 WIB
Kakanwil Kemenkum HAM...
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Tak Ingin Melanggar HAM
A A A
BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo menyatakan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Danan mengungkapkan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari total masa tahanan 14 tahun.

Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus tidak serta merta diberikan begitu saja, meski 2/3 masa pidananya sudah diperoleh sejak 30 November 2012.

Danan menyebut ketentuan pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 14 KUHPidana, UU Pemasyarakatan dan PP No 32/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Terpidana.

"Jadi, kami hanya melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku secara umum. Dalam kasus pidana umum itu tidak bisa dilihat secara orang perorang. Kalau pembebasan bersyarat tersebut tidak diberikan, kami bisa melanggar HAM," kata Danan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM Kanwil Jabar, Senin 1 Desember kemarin.

Danan menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dan karenanya menjadi kewajiban Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat untuk memenuhi hak terpidana.

Apalagi selama menjalni proses tahanan, Polly dinilai berkelakuan baik dan disiplin. Bahkan Polly pun aktif sebagai pembina dalam kegiatan Pramuka di dalam LP Sukamiskin.

Hingga akhirnya Polly mendapat remisi 19 kali atau selama 51 bulan dan delapan hari.

“Pembebasan bersyarat ini tidak otomatis, terpidana menjadi bebas dalam artian tidak memiliki kewajiban lain. Dia harus wajib lapor ke Bapas Bandung dan harus memberitahukan bila pergi ke luar kota atau luar negeri. Jika semua ketentuan dilanggar dapat dicabut lagi," tegas Danan.
(whb)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved