Kakanwil Kemenkum HAM Jabar: Kami Tak Ingin Melanggar HAM
A
A
A
BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo menyatakan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Danan mengungkapkan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari total masa tahanan 14 tahun.
Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus tidak serta merta diberikan begitu saja, meski 2/3 masa pidananya sudah diperoleh sejak 30 November 2012.
Danan menyebut ketentuan pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 14 KUHPidana, UU Pemasyarakatan dan PP No 32/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Terpidana.
"Jadi, kami hanya melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku secara umum. Dalam kasus pidana umum itu tidak bisa dilihat secara orang perorang. Kalau pembebasan bersyarat tersebut tidak diberikan, kami bisa melanggar HAM," kata Danan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM Kanwil Jabar, Senin 1 Desember kemarin.
Danan menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dan karenanya menjadi kewajiban Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat untuk memenuhi hak terpidana.
Apalagi selama menjalni proses tahanan, Polly dinilai berkelakuan baik dan disiplin. Bahkan Polly pun aktif sebagai pembina dalam kegiatan Pramuka di dalam LP Sukamiskin.
Hingga akhirnya Polly mendapat remisi 19 kali atau selama 51 bulan dan delapan hari.
“Pembebasan bersyarat ini tidak otomatis, terpidana menjadi bebas dalam artian tidak memiliki kewajiban lain. Dia harus wajib lapor ke Bapas Bandung dan harus memberitahukan bila pergi ke luar kota atau luar negeri. Jika semua ketentuan dilanggar dapat dicabut lagi," tegas Danan.
Danan mengungkapkan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari total masa tahanan 14 tahun.
Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus tidak serta merta diberikan begitu saja, meski 2/3 masa pidananya sudah diperoleh sejak 30 November 2012.
Danan menyebut ketentuan pemberian pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 14 KUHPidana, UU Pemasyarakatan dan PP No 32/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Terpidana.
"Jadi, kami hanya melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku secara umum. Dalam kasus pidana umum itu tidak bisa dilihat secara orang perorang. Kalau pembebasan bersyarat tersebut tidak diberikan, kami bisa melanggar HAM," kata Danan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM Kanwil Jabar, Senin 1 Desember kemarin.
Danan menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dan karenanya menjadi kewajiban Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat untuk memenuhi hak terpidana.
Apalagi selama menjalni proses tahanan, Polly dinilai berkelakuan baik dan disiplin. Bahkan Polly pun aktif sebagai pembina dalam kegiatan Pramuka di dalam LP Sukamiskin.
Hingga akhirnya Polly mendapat remisi 19 kali atau selama 51 bulan dan delapan hari.
“Pembebasan bersyarat ini tidak otomatis, terpidana menjadi bebas dalam artian tidak memiliki kewajiban lain. Dia harus wajib lapor ke Bapas Bandung dan harus memberitahukan bila pergi ke luar kota atau luar negeri. Jika semua ketentuan dilanggar dapat dicabut lagi," tegas Danan.
(whb)