Saksi Kasus Nazar Ganti Alamat, KPK Kesulitan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mengusut dan mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemilik Permai Group, M Nazaruddin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pada Senin (1/12/2014) ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus dugaan TPPU Nazaruddin dalam kaitan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Empat saksi itu terdiri atas Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) N Eko Laksono, Matius Gregorius Rahman (swasta/assisten notaris Soebintoro, Faisal Haris (swasta), dan Ririt Sarita (swasta). Tetapi yang hadir dan sudah diperiksa hanya Eko Laksono.
"Yang lain enggak datang. Surat panggilannya balik ke KPK lagi pas hari pemeriksaan. Yang tidak hadir itu karena sudah ganti alamat rumah," kata Priharsa, Senin (1/12/2014).
KPK mengakui sebagian saksi yang dipanggil untuk kasus TPPU Nazar merupakan saksi kasus suap pengurusan anggaran proyek Pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan terpidana Nazar saat itu.
Pada Jumat 28 November 2014, penyidik juga menjadwalkan dua saksi untuk kasus TPPU Nazar. Keduanya yakni, Harijanti Setiawan (swasta) dan seorang manajer keuangan Husinto Chandar.
Dua saksi ini tidak hadir. Alasannya hampir sama dengan Matius, Faisal, dan Ririt.
"Dua saksi TPPU MNZ (Harijanti dan Husinto) Jumat lalu enggak datang karena alamat sudah berpindah," paparnya.
Priharsa melanjutkan, KPK akan mencari dan memperbaharui alamat saksi-saksi yang sudah berpindah itu.
Nantinya, KPK akan melayangkan surat panggilan ulang. Dia melanjutkan, penyidik berusaha mengembangkan dan melengkapi berkas TPPU Nazar untuk secepatnya bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik juga nanti akan mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Di antaranya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, Direktur Utama Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo, dan karyawan Mandiri Securitas Munadi Herlambang. "Kasus TPPU MNZ masih didalami," tandasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pada Senin (1/12/2014) ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus dugaan TPPU Nazaruddin dalam kaitan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Empat saksi itu terdiri atas Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) N Eko Laksono, Matius Gregorius Rahman (swasta/assisten notaris Soebintoro, Faisal Haris (swasta), dan Ririt Sarita (swasta). Tetapi yang hadir dan sudah diperiksa hanya Eko Laksono.
"Yang lain enggak datang. Surat panggilannya balik ke KPK lagi pas hari pemeriksaan. Yang tidak hadir itu karena sudah ganti alamat rumah," kata Priharsa, Senin (1/12/2014).
KPK mengakui sebagian saksi yang dipanggil untuk kasus TPPU Nazar merupakan saksi kasus suap pengurusan anggaran proyek Pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan terpidana Nazar saat itu.
Pada Jumat 28 November 2014, penyidik juga menjadwalkan dua saksi untuk kasus TPPU Nazar. Keduanya yakni, Harijanti Setiawan (swasta) dan seorang manajer keuangan Husinto Chandar.
Dua saksi ini tidak hadir. Alasannya hampir sama dengan Matius, Faisal, dan Ririt.
"Dua saksi TPPU MNZ (Harijanti dan Husinto) Jumat lalu enggak datang karena alamat sudah berpindah," paparnya.
Priharsa melanjutkan, KPK akan mencari dan memperbaharui alamat saksi-saksi yang sudah berpindah itu.
Nantinya, KPK akan melayangkan surat panggilan ulang. Dia melanjutkan, penyidik berusaha mengembangkan dan melengkapi berkas TPPU Nazar untuk secepatnya bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik juga nanti akan mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Di antaranya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi, Direktur Utama Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo, dan karyawan Mandiri Securitas Munadi Herlambang. "Kasus TPPU MNZ masih didalami," tandasnya.
(dam)