DPD Usulkan 13 Poin Revisi UUD MD3
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyambut baik usulan revisi pasal terkait kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Kita apresiasi masukan DPD dan sudah kita bahas bersama. Pada dasarnya kita enggak masalah, DPD bahas revisi apa yang menjadi kewenangan DPD," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (01/12/2014).
Dia mengungkapkan, terdapat 13 poin usulan revisi UU MD3 oleh DPD. "DPD usulkan revisi tidak hanya terbatas apa yang disepakati pimpinan DPR dan fraksi. Ada 13 poin, terkait usulan DPD," sambungnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, Baleg akan segera menyerahkan usulan DPD tersebut di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat disetujui oleh pemimpin DPR.
"Tentu Baleg akan sampaikan ke pimpinan DPR lewat Bamus atau pengganti Bamus. Mudah-mudahan di Bamus bisa disetujui dan semua punya komitmen yang sama bahwa ingin ini cepat selesai," tuturnya.
Pada Senin (1/12/2014) hari ini Baleg mengadakan rapat membahas revisi UU MD3 dengan melibatkan DPD.
Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelibatan DPD dalam membahas revisi perundang-undangan.
Agenda pembahasan revisi UU MD3 tersebut adalah terkait perubahan pasal yang sudah disepakati Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Kita apresiasi masukan DPD dan sudah kita bahas bersama. Pada dasarnya kita enggak masalah, DPD bahas revisi apa yang menjadi kewenangan DPD," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (01/12/2014).
Dia mengungkapkan, terdapat 13 poin usulan revisi UU MD3 oleh DPD. "DPD usulkan revisi tidak hanya terbatas apa yang disepakati pimpinan DPR dan fraksi. Ada 13 poin, terkait usulan DPD," sambungnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, Baleg akan segera menyerahkan usulan DPD tersebut di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat disetujui oleh pemimpin DPR.
"Tentu Baleg akan sampaikan ke pimpinan DPR lewat Bamus atau pengganti Bamus. Mudah-mudahan di Bamus bisa disetujui dan semua punya komitmen yang sama bahwa ingin ini cepat selesai," tuturnya.
Pada Senin (1/12/2014) hari ini Baleg mengadakan rapat membahas revisi UU MD3 dengan melibatkan DPD.
Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelibatan DPD dalam membahas revisi perundang-undangan.
Agenda pembahasan revisi UU MD3 tersebut adalah terkait perubahan pasal yang sudah disepakati Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
(dam)